35 Imigran Asal Bangladesh di Deportase

Daftar Isi

     

    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.Com, PEKANBARU - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru telah mendeportasi 35 imigran asal Bangladesh ke negara asalnya. Mereka ditangkap Polres Dumai pada pertengahan Juli 2019 lalu saat akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal.

    Seluruh imigran asal Bangladesh itu dideportasi tiga tahap sejak akhir Juli 2019 lalu. Pendeportasian pertama dilakukan pada 30 Juli sebanyak 10 imigran, pada 1 Agustus 15 orang dan 10 orang pada Selasa (6/8/2019).

    Baca Juga: Megawati 'Genetin' Prabowo: Nanti deketin saya ya

    "Terakhir kami deportasi kemarin (Selasa) sebanyak 10 orang immigratoir atas nama Md Sumon Hossein dan kawan-kawan," ujar Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging, di Pekanbaru, Rabu (7/8/2019), mengutip mediacenterriau.

    Sama dengan pendeportasian imigran asal Bangladesh sebelumnya, pemulangan 10 orang dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

    "Dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Don Mueang International Airport Bangkok (Thailand) pukul 13.30 waktu setempat dengan pesawat Thai Lion Air kode penerbangan SL117.

    Setelah itu ke Bandara Shahjalal International Airport (Dhaka) menggunakan Thai Lion Air kode penerbangan SL224 pukul 22.50 waktu setempat," jelas Junior.

    Junior menjelaskan, 35 imigran itu melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pemulangan imigran itu dibiayai oleh pihak keluarga masing-masing.

    Sebelumnya, 35 imigran asal Banglades masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Ngurah Rai Bali tanggal 16 dan 17 Juni 2019. Sebanyak 13 orang tiba di Bali pada 16 Juni dan 22 orang lainnya pada 17 Juni.

    Baca Juga: Lawan Indonesia, Timor Leste U-18 di Gilas

    Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan selama 30 hari. Mereka diamankan pihak Polres Dumai di Jalan Soekarno-Hatta ketika akan melakukan perjalanan ke Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Dumai. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 35 Imigran Asal Bangladesh di Deportase
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar