Kasus Tindak Pidana Pemilu, Hakim Putuskan Terdakwa Oknum Kades Besok Siang

Daftar Isi


    Foto: Sidang Tuntutan JPU terhadap terdakwa oknum Kades dalam kasus Tindak Pidana Pemilu Legislatif tahun 2024 yang digelar PN Bangkinang Kelas IB, pada hari Rabu (27/03/2024) siang, kemarin. (Arif - LancangKuning.com)



    Lancang Kuning, KAMPAR - Sidang Ketiga kasus tindak pidana Pemilu Legislatif tahun 2024, yang melibatkan terdakwa oknum Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari, Rabu (27/03/2024) berlangsung sejak siang hingga selesai malam, di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, Jalan Letnan M Boyak, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

    Sidang ketiga dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (KPU) Pradipta Prihantono dari Kejaksaan Negeri Kampar, pada pukul 13:30 WIB sampai pada pukul 14:55 WIB.

    Usai sidang tersebut, lalu diskor untuk kembali mendengarkan jawaban dari Penasehat Hukum Dr Agusman Idris terdakwa Kepala Desa Jhonnery pada pukul 16:00 WIB.

    Penasehat Hukum Dr Agusman Idris menolak atas Tuntutan yang disampaikan oleh JPU dengan menyampaikan beberapa pembelaan terhadap terdakwa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

    Sidang kembali ditunda, untuk mendengarkan jawaban JPU atas pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada pukul 18:00 WIB. 

    Tapi tidak dilakukan karena kondisi mendekati buka puasa terdakwa dan Penasehat Hukum mencari air minum untuk buka puasa di sekitar Pengadilan Negeri Bangkinang, akhirnya Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon menyampaikan untuk ditunda sidang pada pukul 19:00 WIB.

    Setelah buka puasa, sidang dilanjutkan pada pukul 19:30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari JPU terkait pembelaan dari Penasehat Hukum.

    Sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata.

    JPU Pradipta Prihantono dalam jawabannya tetap pada tuntutan dan menolak segala dalil pembelaan yang dilakukan oleh Penasehat Hukum.

    Setelah membacakan jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon menanyakan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukum apakah ada tanggapan dari apa yang dibacakan oleh JPU.

    Penasehat Hukum terdakwa secara lisan menyampaikan tetap pada pembelaan yang disampaikan pada persidangan tersebut.

    Mendengarkan apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum, lalu Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon memutuskan bahwa sidang dilanjutkan pada hari Kamis (28/03/2024) besok siang, pukul 13:30 WIB dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

    "Kami tetap pada pembelaan dan pendirian menolak tuntutan dari Jaksa," tegas Dr Agusman Idris usai persidangan di Kantor PN Bangkinang, Rabu malam saat ditemui.

    Sementara itu, Kepala Desa Pulau Permai Jhonnery tidak dapat dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut usai sidang langsung meninggalkan ruangan persidangan. (LK/Rif)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Tindak Pidana Pemilu, Hakim Putuskan Terdakwa Oknum Kades Besok Siang
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar