Inmendagri 54, Berikut Target Testing yang Harus Dicapai Kabupaten/Kota di Riau

Daftar Isi


    Foto: Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari lima persen. Untuk itu Pemerintah Pusat terus menggesa agar kabupeten/kota meningkatkan jumlah testing sebagai langkah menjaring angka positif COVID-19 di daerah. 

    Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 , Level 1 serta  Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 Diwilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang mulai berlaku pada hari ini, Selasa (19/10/2021). 

    Dalam Instruksintersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menjelaskan dalam rangka melaksanakan pengecatan aktivitas dan penyebaran Covid-19, penguatan 3T (testing, trecing dan treatment) perlu terus diterapkan. 

    "Target testing harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota, orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining. Target jumlah testing harus dicapai di tingkat kabupaten/kota," kata Tito dalam Instruksi tersebut. 

    Sesuai Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021, kabupaten/kota di seluruh Provinsi Riau harus mencapai target yang telah ditentukan, yakni Kabupaten Kampar dengan target jumlah orang yang dites per hari sebanyak 126 orang, Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 63 orang, Bengkalis 81, Indragiri Hilir sebanyak 103 orang. 

    Selanjutnya, Kabupaten Pelalawan sebanyak 1108 orang, Rokan Hulu 103 orang, Rokan Hilir 104 orang, Siak 71 orang, Kuantan Singingi 691 orang, Kepulauan Meranti 27 orang, Kota Pekanbaru 166 orang dan Kota Dumai sebanyak 44 orang. 

    Sedangkan tracing, menurut Tito, perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. 

    "Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina, dikutip dari mediacenterriau. 

    Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina," jelasnya dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021. 

    Sama halnya dengan testing dan tracing, treatment juga perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. 

    "Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," jelasnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Inmendagri 54, Berikut Target Testing yang Harus Dicapai Kabupaten/Kota di Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar