Cegah Covid-19, Wakapolres Inhil Himbau Masyarakat Terapkan 4M

Daftar Isi


    Foto: Wakapolres Indragiri Hilir (Inhil) Kompol K. Ritonga
     

    Lancang Kuning, INHIL - Wakapolres Indragiri Hilir (Inhil) Kompol K. Ritonga menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari keramaian.

    Hal ini disampaikannya melalui sejumlah awak media saat berlangsungnya operasi yustisi penegakan hukum (Gakkum) protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 oleh tim gabungan di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Jumat (18/12/2020).

    "Penerapan 4M ini sangat perlu demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil," katanya.

    Operasi yustisi ini, lanjutnya, digelar sebagai bentuk penegasan kepada masyarakat untuk patuh pada aturan agar tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

    Untuk itu, dia sangat berharap kepada masyarakat agar patuh aturan dengan tetap menerapkan 4M supaya tidak dijatuhkan sanksi denda. (LK/Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Cegah Covid-19, Wakapolres Inhil Himbau Masyarakat Terapkan 4M
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar