Tentang MAKI dan Boyamin, Pendobrak Kasus-kasus Besar

Daftar Isi

    Lancang Kuning Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menjadi pembicaraan publik seiring terkuaknya kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Informasi keberadaan buronan Kejaksaan Agung selama 11 tahun tersebut di Malaysia pertama kali diembuskan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

    Seiring berjalannya waktu, Djoko ditangkap dan sengkarut kejahatan yang diperbuatnya mulai terungkap. Beberapa aparat penegak hukum dari Korps Adhyaksa dan Korps Bhayangkara diduga kongkalikong melindungi Djoko dengan menerima imbalan uang (suap).

    Perlindungan diberikan agar Djoko bisa dengan mulus mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya. PN Jakarta Selatan sendiri telah menolak permohonan PK Djoko.

    Baca Juga: Mediterania Genting, Erdogan Nyatakan Turki Siap Perang Lawan Yunani


    Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur penegak hukum adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Pengacara Anita Kolopaking.

    Sebelum kasus ini, MAKI juga sempat menginformasikan pergerakan buronan kelas kakap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurhadi Abdurrachman. Boyamin beberapa kali membuat laporan ke KPK mengenai lokasi Nurhadi berikut kejahatan yang telah dilakukannya. Seperti misalnya menukarkan uang dolar ke money changer di daerah Cikini, Jakarta Pusat dan Mampang, Jakarta Selatan.

    Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) kini telah menjalani proses hukum. Ia ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri dan tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1.

    Baca Juga: Jual Aset-asetnya, Hotman Paris Bantah Disebut Bangkrut


    Kasus lain yang diungkap MAKI adalah dugaan pelanggaran etik berupa gaya hidup mewah penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk kepentingan pribadi. Sidang pemeriksaan kasus tersebut diketahui tengah bergulir di Dewan Pengawas KPK dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.

    Ketiga kasus di atas terjadi pada tahun ini dan menjadi polemik berkepanjangan.

    Boyamin mengatakan dirinya mendirikan MAKI pada tahun 2007 setelah berkecimpung lama di LSM Antikorupsi bernama Masyarakat Anti-Korupsi (Maks) Jawa Tengah pada 2002 dan KP2KKN sejak 1998.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru


    Ia mengungkapkan kepindahannya ke Jakarta untuk mendongkrak profesi sebagai advokat. Di Jakarta ia mendirikan kantor hukum bernama Boyamin Saiman & Associates.

    "Sebagai lawyer kalau posisi yang pengin berhasil kan harus masuk Ibukota. Dan dengan kapasitas otakku rasanya enggak mungkin aku cukup di Solo," katanya saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (26/8) sore.

    Terhadap gerakan antikorupsi, pria kelahiran Surakarta ini mulai tertarik sejak menjadi anggota DPRD Surakarta tahun 1997.

    Saat menjadi anggota dewan, Boyamin banyak bersentuhan dengan masalah-masalah antikorupsi dalam sistem birokrasi. Itulah yang kemudian mendorongnya bergabung dengan KP2KKN pada tahun 1998.

    Boyamin disebut-sebut sudah pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di masa Orde Baru. Pengamat politik Tjipta Lesmana mengatakan kala itu Boyamin, yang aktif di LBH Semarang, vokal mengkritisi kasus Waduk Kedung Ombo di Boyolali, Jawa Tengah.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau


    "Ia bahkan memimpin Golput Kedung Ombo. Setahun kemudian, ia aktif berdemonstrasi menggulingkan Presiden Soeharto. Wajahnya sering tampak sedang berorasi di depan orang banyak," kata Tjipta lewat tulisannya bertajuk Boyamin, Bintang Pendobrak Skandal DjokTjan.

    Boyamin juga beberapa kali berurusan dengan pihak berwenang. Pada tahun 2012, ia ditangkap polisi karena memperkarakan proyek Bank Dunia di Jambi.

    Selanjutnya pada tahun 2019, Boyamin dipolisikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Sutaji karena perbuatannya yang menempel stiker 'Bangunan Ini Bukan Milik Negara' di gazebo PN Semarang.

    Boyamin berujar salah satu aset PN Semarang itu diduga terkait dengan kasus pidana suap yang menyangkut salah seorang hakim. Gazebo itu, kata Boyamin, digunakan sebagai tempat merokok pengunjung.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tentang MAKI dan Boyamin, Pendobrak Kasus-kasus Besar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar