Satpol PP Siak Razia Kedai Kopi yang Buka Siang Hari Selama Ramadhan

Daftar Isi


    Foto: Satpol PP Siak saat melakukan razia kedai kopi yang buka siang hari selama ramadhan

    Lancang Kuning, SIAK -- Selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah ini, Satpol PP Siak akan terus melakukan penertiban ke warung-warung rumah makan, minum dan restoran  yang buka pada siang hari.

    Baca Juga: Tahap Awal, Pemkab Siak Siapkan 1000 Rapid Test untuk Warga ODP dan Tenaga Medis

    Senin (10/5), Satpol PP Kabupaten Siak melakukan penertiban ke warung-warung kopi yang ada di Kota Siak. Hasilnya, ada beberapa kedai atau warung kopi masih membandel membuka usahanya di siang hari.

    Foto: Satpol PP Siak saat melakukan razia kedai kopi yang buka siang hari selama ramadhan

    "Setidaknya hari ini kita merazia 6 kedai kopi, yang msih buka di siang hari," kata Kasatpol PP Kaharudin melalui Kabid Perundang-undangan Subandi.

    Baca Juga: Kasad Terima Laporan Kenaikan Pangkat Wakasad dan 12 Perwira Tinggi TNI AD

    Subandi mengatakan, razia yang pihaknya lakukan berdasarkan surat Himbauan Bupati Siak, tanggal 2 April tahun 2020 selama bulan Ramadhan Pemilik Rumah Makan/Minum dan Restoran dapat berjualan menjelang waktu buka puasa Pukul 16.00 WIB.

    Foto: Satpol PP Siak saat melakukan razia kedai kopi yang buka siang hari selama ramadhan

    "Razia Ini terus dilakukan selama bulan Suci Ramadhan. Dan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak terus melakukan razia rutin di berbagai tempat dan warung makan dan kedai kopi yang buka pada siang hari," kata Subandi.

    Kata Subandi, kegiatan razia ini dilakukan bukan hanya untuk  kawasan Kota Siak, untuk wilayah kecamatan lain juga akan dilakukan.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Dan apabila himbauan pemerintah masih juga di abaikan, Selanjutnya Satpol-PP sementara waktu akan membawa kursi kedai kopi untuk diamankan," katanya.

    Ditambah lagi kata Subandi, disaat pandemi covid-19 ini, diharapkan pemilik usaha tidak membuka kedai yang mendatangkan orang yang ramai. Hal itu sesuai dengan surat himbauan dan intruksi Bupati Siak Nomor 800/BKPSDM/2020/141 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahaan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Kedepan kami minta tolong kepada pemilik usaha kedai kopi sebaiknya jangan dilayani, apabila minum ditempat sebaiknya dibungkus dibawa balik kerumah saja, dan kedai dalam keadaan tertutup untuk menghormati umat islam yg lagi menjalankan ibadah puasa," katanya. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Satpol PP Siak Razia Kedai Kopi yang Buka Siang Hari Selama Ramadhan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar