Haikal Hassan Kritik Pemerintah Sanksi PNS Ikut Reuni 212

Daftar Isi


    Foto: Haikal menilai pemerintah mengada-ada soal pengenaan sanksi terhadap PNS yang ikut Reuni Akbar 212.

    LancangKuning.com, Jakarta -- Juru Bicara PA 212 Haikal Hassan mengkritik pemerintah terkait pengenaan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika mengikuti Reuni Mujahid 212. Haikal menilai pemerintah mengada-ada terkait rencana pemberian sanksi tersebut.

    Ia mengatakan pengenaan sanksi itu justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Rencananya, reuni tersebut bakal diselenggarakan di Monas, Jakarta, Senin (2/12) esok.

    Baca Juga: Ini Komentar Iwan Fals Soal Rencana Reuni 212

    "Begini, maka saya merasa pemerintah kita ini selalu ngada-ngada. Malah pemerintah mengatakan statement-statement yang justru bikin gaduh masyarakat yang udah kondusif seperti ini," kata Haikal, Minggu (1/12), dilansir CNNIndonesia.com

    Haikal menyatakan selama ini PA 212 dan semua pihak yang terlibat dalam merencanakan Reuni Akbar 212 tak pernah membuat gaduh masyarakat. Ia menilai semua kegaduhan itu justru datangnya dari pemerintah sendiri.

    Baca Juga: Ratusan Masyarakat Riau Siap Ikuti Reuni 212 di Jakarta

    Melihat hal itu, Haikal menilai Indonesia saat ini bukanlah berstatus sebagai negara hukum, namun merupakan negara kekuasaan. Menurutnya, para elite bisa seenaknya mengatur hukum jika sudah memiliki kekuasaan berupa jabatan publik tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia.

    "Catat, siapa yg berkuasa di negeri ini, dia berhak mengatur sesuka hatinya, tak ada lagi hukum yang dapat memayungi ini semua," kata dia.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Haikal lantas enggan ambil pusing terhadap pelbagai kebijakan pemerintah yang kontroversial seperti pemberian sanksi bagi ASN yang ikut reuni 212. Ia menyatakan pemerintah bebas melakukan apapun dengan kekuasaan yang dimilikinya saat ini

    "Wahai pemerintah RI, silahkan lakukan apa yg mau anda lakukan," kata dia.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Sebelumnya, Sekretaris Deputi SDM Aparatur KemenpanRB Mudzakir mengatakan, sanksi bakal diterima bila ASN ikut Reuni Akbar 212 usai dikaji oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

    Mudzakir menuturkan, sanksi yang diterima oleh ASN yang tidak masuk kerja beragam sesuai dengan ketentuan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

    Dalam PP itu disebutkan bahwa hukuman disiplin PNS bervariasi, mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Haikal Hassan Kritik Pemerintah Sanksi PNS Ikut Reuni 212
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar