Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Sawit ini Dilidik Polda Riau

Daftar Isi

    PEKANBARU-Setelah menetapan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Daerah Riau saat ini tengah menyelidiki dua perusahaan yang bergerak dalam industri perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka karhutla. Dua perusahaan lainnya adalah, PT AP dan PT TI

    "Tiga perusahaan yang disampaikan tadi diduga sebagai tersangka, tapi nanti penetapan tersangka tetap dilakukan melalui gelar perkara terlebih dahulu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau AKBP Andri Sudarmadi, Kamis (26/9/2019) di Pekanbaru.

    Saat ini PT SSS atau Sumber Sawit Sejahtera yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan telah ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Namun, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggungjawab dalam perkara yang menyebabkan terbakarnya 150 hektare lahan di perusahaan sawit itu sebagai tersangka.

    Dia mengatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk memeriksa sebanyak 43 saksi. Mereka yang diperiksa di antaranya dari korporasi itu sendiri, saksi ahli, masyarakat dan pemerintah setempat.

    Selanjutnya, akhir September ini Polda Riau dan Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan PT AP atau Adei Plantation, yang juga berlokasi di Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka secara korporasi. Sama halnya dengan PT SSS, Polisi belum menetapkan pihak yang mempertanggungjawabkan penegakan hukum perusahaan asal Malaysia tersebut.

    Terakhir, Andri menjelaskan jika Polisi kembali membidik satu perusahaan sawit lainnya. Adalah PT TI yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia mengatakan polisi telah memulai penyelidikan sejak awal pekan ini dan juga telah menyegel 60 hektare lahan perusahaan yang terbakar.

    "PT TI masih lidik. Dua minggu lalu dapat informasi dan langsung kita 'police line'. Ada 60 hektare (yang terbakar)," jelasnya seperti dikutip dari Antara.

    Dia menegaskan proses hukum masih terus berlangsung dan dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

    Selain membidik korporasi, Polda Riau juga menyatakan telah menangani 64 tersangka perorangan pelaku pembakar lahan, atau meningkat lima tersangka dalam sepekan terakhir.

    "Jumlah tersangka kasus Karhutla di Riau, saat ini sudah mencapai 64 tersangka dari 61 Laporan Polisi yang masuk laporannya," katanya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Sawit ini Dilidik Polda Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar