Daftar Isi
LancangKuning.Com, SIAK - Saat ini ada beberapa program dari pemerintah pusat untuk daerah dalam bentuk asuransi yang akan dinikmati masyarakat, seperti asuransi nelayan, ternak ikan dan asuransi hewan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Siak Susilawati, saat dijumpai di gedung DPRD Siak, Senin (5/8/19) siang.
"Ini bentuk kemudahan-kemudahan pemerintah pusat terhadap, baik itu nelayan maupun perternak," kata Susi.
Susi menjelaskan, untuk nelayan, pemerintah saat ini mempunyai program di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama PT Jasindo, program asuransi terhadapa nelayan, itu merupakan suatu kemudahan bagi nelayan.
"Seandainya nelayan kita meninggal dunia, akan mendapatkan asuransi yang diurus di Jasindo untuk di klim," kata Susi.
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi nelayan, jika ingin masuk di dalam asuransi tersebut, yakni salah satu harus memilik kartu nelayan. Jika persyaratan sudah lengkap, PPL akan mengumpulkan data tersebut untuk diserahkan ke pihaknya, kemudian mereka akan mengurus ke Jasindo.
"Syarat itu merupakan dasar kita untuk mendapatkan jasa asuransi itu," kata Susi.
Seandainya nelayan ada yang meninggal, asuransi akan didapatkan oleh ahli waris dengan jumlah bervariasi, tergantung jumlah umur produksi nelayan tersebut.
"Sebagai contoh, ada nelayan kita kemarin di Koto Gasib meninggal dunia, ahli waris mendapat asuransi sebesar Rp 20 juta, kemudian ada lagi nelayan kita meninggal dunia di Sabak Auh, pak Bupati Siak H Alfedri langsung menyerahkan asuransi sebesar Rp 150 juta, kemudian ada lagi di Pusako kemarin nelayan kita yang meninggal, itu juga mendapatkan asuransi," kata Susi.
Sedangkan untuk asuransi terhadap budidaya ikan, Susi menjelaskan juga mendapatkan asuransi, dengan melengkapi persyaratan seperti luas lahan, banyak produksi dan lainnya, ini yang akan mendapat jaminan asuransi.
Selain itu kata Susi, peternakan juga akan mendapatkan asuransi, seperti hewan ternak sapi yang mati akan mendapatkan asuransi dengan syarat, peternak harus masuk di dalam asuransi tersebut.
"Terkait persyaratan, PPL akan mendata peternak, jika ada masyarakat yang berminat maka silakan daftar ke dokter hewan setempat, mereka yang akan mengumpulkan data, kita yang akan mendaftarkan ke Jasindo," kata Susi.
Namun kata Susi, asuransi tersebut tidak asal-asalan, melainkan harus melengkapi beberapa berkas, seperti dokumentasi kematian, visumnya kematian dan banyak lagi.
"Bagi masyarakat yang berminat silakan hubungi dokter hewan setempat," tutupnya. (LK/Gus_li)
Komentar