Polda Kepri Rilis 42 Kasus Narkoba, dan Ringkus 61 Orang Tersangka

Daftar Isi

     
    Foto: Humas Polda Kepri

    LancangKuning.Com, KARIMUN – Polres Karimun berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus narkotika dan meringkus 61 orang tersangka. Hal tersebut merupakan hasil Satresnarkoba Polres Karimun ungkap kasus pada periode Januari hingga Juli 2019.

    Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 520,95 gram, daun ganja seberat 1200,21 gram, dan 504,5 butir pil ekstasi.

    Hal ini diungkapkan Wakapolres Kapolres Karimun Kompol jhon Hery Rakutta Sitepu S.I.K.,saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Mapolres Karimun ,Senin (5/8/2019) sekira pukul 14.00 wib.

    “Barang bukti Narkotika yang  berhasil kita ungkap keseluruhanya sebanyak, 502 ,95 gram  sabu-sabu , Pil ekstasi sebanyak 504,5 butir , Ganja kering sebanyak 1200,21 gram, tersangka yang diamankan terdiri dari 52 orang laki-laki  dan 9 orang perempuan," ungkapnya.

    Wakapolres Karimun Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu SIK mengatakan, adapun para tersangka terdiri dari  masing-masing wilayah Kecamatan yang berbeda diantaranya, Wilayah Kecamatan Karimun yang terdiri  dari 20 kasus dengan tersangka 29 orang.

    Baca Juga: Saat Listrik Padam, Kamu Harus Tau 7 Trik Hemat Baterai

    Wilayah Kecamatan Meral  yang terdiri dari 7 kasus dengan tersangka 12 orang, Wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 9 kasus dengan tersangka 12 orang, Wilayah Kecamatan Kundur terdiri dari 5 kasus dengan tersangka 7 orang, sambungnya

    "Wilayah Kecamatan Kundur Barat terdiri dari 1 kasus dengan tersangka 1 orang,” kata Wakapolres Karimun menerangkan didampingi Kasat Narkoba Polres  Karimun  AKP Rayendra Arga Prayana, SIK.

    Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana ,SIK mengatakan, dengan puluhan kasus dan tersangka yang berhasil kita tangkap dari 5 wilayah Kecamatan yang berbeda. Sementara itu, untuk wilayah terbanyak dalam pengungkapan Narkoba berada di Kecamatan Karimun.

    Rayendra mengatakan, tidak serta merta kita memberikan status darurat Narkoba terkait dengan jumlah terbanyak dalam pengungkapan narkoba di Kecamatan Karimun, namun kita akan berusaha untuk mencegahnya dalam tindak pidana narkotika serta penggunaan narkoba.

    "Ada peningkatan dibandingkan dengan pengungkapan semester I tahun sebelumnya. Peningkatannya sebanyak 5 kasus," terang  Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana, SIK.

    Pada semester I, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 42 kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, sambungnya.

    Baca Juga: Perayaan HUT Timah ke-43 Karimun Berlangsung Meriah

    "Proses penyidikan perkara selama satu semester tersebut, dari 42 kasus  diantaranya 3 kasus tahap penyidikan, 9 kasus tahap I (pengiriman berkas ke JPU) dan 30 kasus lagi tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti)," terangnya.

    Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu pada tanggal 2 Agutus 2019  yang lalu di dua tempat kejadian perkara ( TKP) yakni  di jalan depan Hotel Alishan dan di jalan Bukit Tiung.

    Dalam kasus penindakan narkotika  ini, turut juga diamankan 3 orang tersangka berinisial AP (31 tahun), WS (24 tahun) dan BA (22 tahun). Kesemua tersangka merupakan warga Karimun.

    Barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 paket kecil sabu seberat 0,45 gram, 4 paket sabu seberat 95,80 gram dan 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,6p gram serta 1 butir pil ekstasi warna hijau. Pengakuan tersangka mendapatkan barang bukti ini dari Anto (DPO).

    Terhadap BA dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.

    Sedangkan tersangka AP dan WS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4-20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau pidana denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 milyar. (LKC/Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polda Kepri Rilis 42 Kasus Narkoba, dan Ringkus 61 Orang Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar