Sungai GAS Inhil Diduga Tercemar Limbah Sagu

Daftar Isi

    Foto: Diduga pembuangan limbah sagu ke Sungai GAS

    LancangKuning.Com, INHIL - Home Industri atau Pabrik Sagu yang berdiri di Desa Teluk Sungka dan Desa Sei Iliran Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau diduga membuang limbah sagu ke sungai GAS.

    Hal tersebut terkuak setelah Wartawan mencoba menelusuri sebagian industri sagu yang sudah berdiri selama kurang lebih 60 tahun lalu hingga sekarang masih beroperasi, pada Rabu (24/7/2019) belum lama ini.

    Foto: Kades Desa Teluk Sungka saat ditemui awak media dikediamanya

    Menurut keterangan Kepala Desa Teluk Sungka Mulheriyanto, pihaknya mengaku belum pernah mengeluarkan izin pendirian (Rekomendasi) usaha selama ia menjabat sebagai kepala desa. Namun ia juga belum mengetahui apakah pabrik sagu itu memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Inhil.

    "Selama 2 tahun saya menjabat sebagai kepala desa belum pernah pengusaha sagu itu mengajukan izin pendirian ke kami. Tapi kalau untuk kades sebelumnya saya juga tidak  mengetahui hal itu, sebab belum ada laporan ke pihak desa," terang kades Teluk Sungka, Rabu (31/7/2019).

    Kades menambahkan, pengusaha sagu yang ada di Desa Teluk Sungka dan Desa Sei Iliran ini pernah mengusulkan izin ke DPMPTSP Indragiri Hilir (Inhil) melalui kelompok Asosiasi Sagu Kabupaten Inhil. Kabarnya mereka masih dalam proses pengusulan ke dinas perizinan setempat.

    "Dasar pendidiran usaha itukan pasti ada izinnya dulu. Soal limbah kita hingga saat ini belum ada laporan atau keluhan dari masyarakat terkait limbah pabrik sagu yang dibuang ke sungai," katanya.

    Masih Kades, pabrik sagu yang masih berdiri diduga di dominasi oleh pengusaha WNI keturunan China. Sebagian besar penghasilan warga disana bergantung pada pengolahan pabrik sagu, sebagian kecil lagi warga disana bekerja mengambil upah kebun pinang milik orang lain.

    Pencemaran sungai akibat dari pembuangan limbah sagu ke sungai menduga berakibat negatif bagi kehidupan masyarakat setempat. Efeknya bisa saja membuat kulit gatal-gatal, dan untuk ikan di sungai tentu bakal berkurang, sebab kadar garam yang dihasilkan dari olahan sagu tersebut cukup tinggi.

    Pembuangan limbah telah diatur di dalam DPMPTSP. Persyaratan izin pembuangan limbah, salah satunya persetujuan karyawan dan masyarakat berada didalam radius 500 meter dari titik lokasi pemanfaatan sagu.

    Wartawan telah mencoba meminta tanggapan ke DPMPTSP dan Dinas Lingkungan dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Inhil namun pihak pemangku kepentingan tengah berada diluar kota/dinas luar (DL), pada Kamis (25/7/2019) pekan lalu. (Tim/Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sungai GAS Inhil Diduga Tercemar Limbah Sagu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar