Tersebab Perkara Suap, Tiga Oknum Jaksa Ditahan Kejagung

Daftar Isi

    JAKARTA-Sesuai aturan dalam KUHAP, diantaranha dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan atau menghilangkam barang bukti, tiga orang oknum Jaksa ditahan Kejaksaan Agung RI.

    Ketiga oknum jaksa ini ditahan Kejagung RI karena tersandung kasus dugaan tindak pidana penyuapan. Penahanan terhadap tiga oknuk aparat hukum ini dibemarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono.

    Rudi mengatakan ketiga oknum Jaksa tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Senin malam.

    "Memang benar, sudah kita tahan oknum Jaksa itu semalam. Bukan 2 orang oknum Jaksa ya, tapi 3 oknum Jaksa, yang 1 lagi Jaksa berinisial AG," tutur Rudi, Selasa (30/7/2019).

    Sampai kini belum diketahui apa peranan AG dalam kasus ini dan apa posisinya di Kejaksaan.

    "Nanti saya cek dulu peran dan posisinya AG ini ya," kata Rudi seperti dikutip dari Bisnis.com

    AG dijerat pasal dugaan tindak pidana penyuapan, selain 2 oknum Jaksa bernama Yan dan Yad.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tersebab Perkara Suap, Tiga Oknum Jaksa Ditahan Kejagung
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar