Ratusan Bus TransJakarta di Masa Ahok Teronggok Bagai 'Kuburan' Besi Tua

Daftar Isi

     


    JAKARTA-Bus-bus ini sebagian catnya sudah mengelupas, dan berkarat di sana-sini. Kaca-kacanya juga sudah pecah, dan di sekelilingnya ditumbuhi semak belukar yang sudah meninggi.

    Ini adalah pemandangan 'kuburan' ratusan bus TransJakarta yang seakan sengaja dibiarkan teronggok pada lahan di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Jalan Raya Dramaga, Bogor.

    Di atas lahan ini diperkirakan ada sekitar 438 unit bus TransJakarta hasil pengadaan tahun anggaran 2013 saat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias BTP. Dari bangkai-bangkai bus-bus ini tertana, uang Pemprov DKI Jakarta sekitar Rp110 miliar.

     Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut bahwa dana tersebut sudah dibayarkan kepada sejumlah perusahaan penyedia bus TransJakarta sebagai uang muka. Data tersebut tercatat dalam anggaran pengadaan pada tahun 2013.

    Sialnya, proses pengadaan tersebut cacat hukum. Bekas perusahaan-perusahaan penyedia bus TransJakarta itu di kemudian hari dinyatakan pailit. Bus-bus yang mereka sudah datangkan kini menjadi aset dalam pengawasan kurator dan pengadilan niaga.

    Di bawah Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta menagih uang muka tersebut kepada perusahaan penyedia bus TransJakarta. Langkah hukum akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

    "Tentu pemerintah provinsi DKI Jakarta pedomannya adalah hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Dan BPK sudah memberikan rekomendasi terhadap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan-nya sudah ada," kata Syafrin Liputo, seperti dikutip dari  CNBC Indonesia, Jumat (26/7/2019).

    Selama ini, upaya penagihan sudah beberapa kali dilakukan Pemprov DKI. Namun, hasilnya masih nihil, apalagi perusahaan-perusahaan penyedia bus TransJakarta telah dinyatakan pailit.

    "Kami sudah meminta kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengembalikan uang muka, tetapi kemudian mereka tidak bisa mengembalikan. Oleh sebab itu, sesuai rekomendasi BPK, ini kita laporkan ke biro hukum untuk ditindaklanjuti," katanya.

    Langkah hukum berupa gugatan baru akan dilayangkan. Pasalnya, selama ini upaya yang dilakukan baru sebatas negosiasi.

    "Tentu pertama adalah berbagai upaya negosiasi kan sudah dilakukan. Kemudian para pihak ini sudah dinyatakan pailit. Karena mereka berproses, dan kita berproses, ternyata seperti ini, jadi tindak lanjutnya begitu kan," katanya.(rie)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ratusan Bus TransJakarta di Masa Ahok Teronggok Bagai 'Kuburan' Besi Tua
    Sangat Suka

    100%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar