Karakteristik UMKM (Usaha Mikro Kecil Dan Menengah)

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Usaha mikro kecil dan menegah merupakan sebuah usaha yang dikelola oleh seseorang   secara mandiri maupun kelompok yang telah memenuhi syarat sebagai sebuah usaha mikro, kecil dan menengah. UMKM sendiri tertera dalam peraturan UU.No. 20 pada tahun 2008 tentang “Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah” untuk mengetahui lebih lengkap tentang UMKM akan di jelaskan di bawah ini:

    UMKM terbagi menjadi beberapa bagian berikut ini merupakan karakteristik dari UMKM tersebut:

    1. Usaha Mikro

    Usaha mikro merupakan usaha yang dikelola oleh di kelola secara mandiri atau usaha yang di kelola oleh kelompok yang memiliki kegiatan produksi. Sesuai dengan karakteristik usaha mikro.

    Jenis Usaha yang termasuk dalam usaha mikro merupakan usaha tidak memiliki total kekayaan tidak melebihi Rp. 50.000.000,00 tidak termasuk bangunan dan tempat berdirinya usaha dan hasil penjualan dari usaha mikro tidak melebihi batas sebesar Rp. 300.000.000,00

    1. Usaha Kecil

    Usaha kecil merupakan usaha ekonomi yang di miliki oleh perorangan atau milik badan usaha yang tidak terkait dengan perusahaan dan bukan cabang dari sebuah perusahaan serta memenuhi syarat sebagai usaha Kecil.

    Usaha yang termasuk dalam usaha kecil adalah usaha tidak memiliki total dari kekayaan melebihi Rp. 50.000.000 ,00 dan paling besar Rp. 500.000.000,00  dan  tidak termasuk bangunan dan tempat berdiri nya usaha, hasil dari penjualan usaha kecil mulai dari Rp.300.000.000,00 sampai dengan sebesar Rp.2.500.000.000,00

    1. Usaha Menegah

    Usaha menengah merupakan usaha ekonomi yang lebih besar dari usaha mikro dan usaha kecil milik perorangan atau milik badan usaha yang terkait dengan perusahaan dan bukan cabang dari sebuah perusahaan dan memenuhi syarat sebagai usaha menengah.

    Jenis usaha yang termasuk dalam usaha menengah merupakan usaha yang memiliki total dari kekayaan melebihi Rp.500.000.000(lima ratus juta rupiah) dan paling besar Rp.10.000.000.000,00  dan  tidak termasuk bangunan dan tempat berdiri nya usaha, hasil dari penjualan usaha menengah mulai dari Rp.2.500.000.000,00 sampai dengan sebesar Rp.50.000.000.000,00

    Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menegah  menyediakan  bantuan bagi  para pengusaha usaha mikro,  kecil  dan  menengah dengan menambahkan modal kepada sehingga mampu bersaing. Berikut ini merupakan cara mendapatkan modal dari kementerian dan koperasi dan usaha kecil:

    1. Membuat proposal usaha.

    Hal yang harus anda sediakan sebagai seorang pelaku usaha adalah membuat proposal semenarik mungkin sehingga usaha yang anda kembangkan bisa mendapatkan tambahan moda. Buatlah proposal dalam 2 jenis yaitu Softcopy dan Hardcopy sehingga mempermudah dalam pengiriman file.

    1. Mengajukan file ke pemerintah

    Setelah proposal anda selesai anda bisa mengajukan ke dinas Kementerian Koperasi Dan Usaha Mikro setempat. Cara ini dapat anda lakukan untuk mengajukan permohonan dana hibah. Pada saat anda di sana akan disajikan beberapa jenis bantuan yang anda butuhkan. Minta lah informasi kepada karyawan tentang bantuan yang sedang berlangsung.

    1. Mengunjungi Situs kementerian UKM

    Situs Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah  menyajikan informasi tentang pengumuman dana hibah. Pemerintah akan mengunakan tentang bantuan dana yang sedang berlangsung. Anda bisa mendaftar secara online tentang bantuan dana yang sedang berlangsung. Untuk lebih jelas nya anda bisa kunjungi langsung website kementerian usaha kecil dan menengah http://www.depkop.go.id/.

    Semoga informasi diatas bisa menambah pemahaman anda tentang usaha mikro kecil dan menengah serta bisa membantu anda para pelaku usaha dalam mengembangkan usaha anda.(Zulkarnain)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Karakteristik UMKM (Usaha Mikro Kecil Dan Menengah)
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar