Kementerian Koperasi, Akan Bekukan 61 Ribu Koperasi di Indonesia

Daftar Isi

    Lancangkuning.com -  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bersama tim melalui sekretaris, Agus Muharram mengatakan akan membekukan koperasi yang non aktif. Ada 61 ribu koperasi di Indonesia yang terancam dibekukan. Ini merupakan salah satu implementasi dari program Reformasi Koperasi yang dibesut pihaknya.

    Ketetapan Menteri sedang disusun payung hukumnya dan akan diproyeksikan selesai bulan ini. Kemungkinan bulan depan koperasi non aktif sudah mulai dibekukan. "Teknisnya, badan hukum koperasi yang terancam dibekukan akan diumumkan melalui Dinas Koperasi. Mereka diberi waktu tiga bulan. Jika tidak ada respons, mereka secara resmi akan dibekukan," ujar Agus pada keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

    ‎Pembekuan koperasi yang non aktif ini merupakan bagian dari reformasi total koperasi. Dengan memperhatikan kualitas bukan kuantitas. Target kementerian koperasi ke depannya tidak adalagi koperasi yang hanya sekedar papan nama.

    {{}}

    "Yang terpenting adalah jumlah anggota koperasi yang sejalan dengan nilai transaksi mereka dalam koperasi masing-masing, bukan jumlah koperasi. Umumnya, koperasi yang nonaktif terkendala masalah SDM, mulai dari attitude hingga rendahnya kemampuan manajerial mereka," kata dia.

    Kebijakan pembekuan ini dilakukan juga demi kemandirian terjadi di koperasi, sehat dan professional serta mampu bersaing di kancah global. Reformasi dilakukan di semua aspek, mulai dari pembenahan kelembagaan hingga sumber daya manusia (SDM) koperasi. 

    "Ke depan koperasi di Indonesia harus tumbuh menjadi besar modern dan mandiri dengan kekuatan anggota, bukan mengandalkan bantuan pemerintah. Tidak ada lagi koperasi tanpa TI (teknologi informasi), tidak ada koperasi tanpa transaksi, dan tidak ada koperasi tanpa pelatihan," ucap dia.

    Untuk menunjang reformasi koperasi, Agus juga mengatakan pemerintah akan melakukan revisi undang-undang koperasi. Dan saat ini draft revisi UU sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (hyAzn)
     

     

    sumber : Liputan6

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kementerian Koperasi, Akan Bekukan 61 Ribu Koperasi di Indonesia
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar