Siap-Siap, Disdik Inhil Bakal Meratakan Guru dari Kota ke Desa

Daftar Isi

    Foto: Kadisdik Inhil, H Rudiansyah

    LancangKuning.Com, INHIL - Setelah pemerintah pusat menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi, kini Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berencana bakal menerapkan sistem pemerataan guru dari kota ke desa secara bertahap.

    Hal demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Inhil, H Rudiansyah, M.Si saat menghadiri pemusnahan barang di Bea Cukai Tembilahan beberapa waktu lalu, Senin (8/7/2019).

    Menurut Kadisdik Inhil, pemerataan guru ini merupakan langkah positif untuk memperbaiki kinerja para guru agar lebih optimal dalam mengajarkan peserta didik. Sebab, kebanyakan di daerah terpencil (Desa) masih ada sebagian sekolah yang kekurangan tenaga pendidik.

    "Ada laporan ke kita, bahwa disekolah disana masih kekurangan guru. Jadi, setelah pemerintah pusat berlakukan Sistem Zonasi ini, tentu juga bakal ditunjangi tenaga pendidik memadai. Sehingga kedepan tidak ada lagi laporan disekolah itu kekurangan guru," ujar Rudiansyah.

    Baca Juga: ACT Kembali Bangun Sekolah yang Rusak di Sulteng

    Rudi menghimbau bagi sekolah yang saat ini masih kekurangan guru, bisa langsung melaporkan ke dinas pendidikan. Sebaliknya, jika sekolah itu berlebihan guru wajib juga lapor ke Disdik. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan dinas dalam pendataan.  

    "Kami mengharapkan kedepan, tidak ada lagi guru yang hanya menumpuk di kota. Namun juga menyebar ke desa/Kecamatan," imbuhnya.

    Hati-Hati Saber Pungli

    Disamping itu, Kadisdik Inhil turut menggigatkan kepada seluruh kepala sekolah agar tetap hati-hati dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penerimaan PPDB melalui sistem zonasi tahun 2019 ini.

    "Ingat, ada 58 item catatan Ombudsman RI tentang pungutan liar. Ada juga Perpres nomor 87 tahun 2016 oleh Presiden RI. Tetaplah profesional dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik," pungkasnya.

    Menurut catatan Ombudsman Republik Indonesia, ada 58 item pungutan liar (Pungli) disekolah diantaranya,

    1. Uang pendaftaran masuk

    2. Uang SPP/ Komite

    3. Uang OSIS

    4. Uang ekstrakurikuler

    5. Uang ujian

    6. Uang daftar ulang

    7. Uang Study Tour

    8. Uang les

    9. Buku ajar

    10. Uang Paguyuban

    11. Uang wisuda

    12. Membawa kue/makanan syukuran

    13. Uang infak

    14. Uang fotocopy

    15. Uang perpustakaan

    16. Uang bangunan

    17. Uang LKS dan buku paket

    18. Bantuan insidental

    19. Uang foto

    20. Uang biaya perpisahan

    21. Sumbangan pergantian kepala sekolah

    22. Uang seragam

    23. Biaya pembuatan pagar

    24. Iuran untuk memberi kenang-  kenangan

    25. Uang bimbingan belajar

    26. Uang Try Out

    27. Iuran pramuka

    28. Asuransi

    29. Uang kalender

    30. Uang partisipasi masyarakat untuk pendidikan

    31.   Uang koperasi

    32.   Uang PMI

    33.   Uang dana kelas

    34.   Uang dana denda ketika siswa tidak mengerjakan PR

    35.   Uang UNAS

    36.   Uang menulis ijazah

    37.   Uang formulir

    38.   Uang jasa kebersihan

    39.   Uang dana sosial

    40.   Uang jasa menyebrangkan siswa

    41.   Uang map ijazah

    42.   Uang STTB legalisir

    43.   Uang ke UPTD

    44.   Uang administrasi

    45.   Uang panitia

    46.   Uang jasa guru medaftarkan ke sekolah selanjutnya

    47. Uang listrik

    48. Uang komputer

    49. Uang bapopsi

    50. Uang jaringan internet

    51. Uang materai

    52. Uang kartu pelajar

    53. Uang tes IQ

    54. Uang tes kesehatan

    55. Uang buku tatib

    56. Uang MOS

    57. Uang tarikan untuk GTT

    58. Uang tahunan

    (LKC/Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Siap-Siap, Disdik Inhil Bakal Meratakan Guru dari Kota ke Desa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar