Razia Gabungan, Aparat Amankan Satu orang Terduga Narkoba

Daftar Isi

    Foto: Humas

    LancangKuning.Com, Karimun -- Personil Polsek Kuba beserta Polsek Kundur Polres Karimun yang dipimpin Kapolsek Kuba AKP Eddi Suryanto bersama Kapolsek Kundur Kompol Endy Endarto, melaksanakan Giat Cipta Kondisi (CIPKON) gabungan TNI-POLRI dan SATPOL PP, mengamankan 1 (satu) orang tersangka dalam tindak pidana Narkotika berinial Z. Di Simpang Tiga, Batu 14 Sawang Selatan, Kec. Kundur Barat, Kabupaten Karimun. Sabtu (6/7/2019) Sekira pukul 23.30 Wib.

    Kapolsek Kuba AKP Eddi Suryanto  membenarkan kejadian tersebut  kepada awak media ini mengatakan, Kronologis kejadian Pada Hari Sabtu Tanggal 06 Juli 2019 Sekira pukul 23.30 Wib.


    "Pada saat digelar giat Cipkon gabungan TNI-POLRI (Polsek Kuba & Kundur) serta Satpol PP diwilayah Simpang Tiga Batu 14 Sawang Selatan, Kundur Barat dilaksanakan  Pemeriksaan  Kendaran Mobil Avansa warna Hitam BP XXXX," jelasnya.

    Disaat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu Penumpang Mobil Avansa tersebut dgn inisial Z, Petugas Kepolisian menggeledah saku celana sebelah kanan dari penumpang tersebut.

    Petugas menemukan  barang berbentuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu  dibungkus di dalam uang kertas pecahan Rp 2000,- (dua ribu rupiah).

    Pada saat akan dilakukan pemeriksaan tersangka melempar sesuatu barang ke arah semak-semak, tersangka akan mengelabuhi Petugas Kepolisian, bahwa dibuang itu adalah bekas botol air mineral.

    Kemudian terhadap tersangka dengan  inisial  Z, dilakukan introgasi dan hasil pengembangan didapati barang bukti narkotika di duga jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 100 gram (1 ons), yang di bungkus dengan plastik transparan warna putih/bening dan di lapisi bungkusan dengan kantong plastik warna merah, yang dibuang tersangka ke semak- semak.

    Adapun barang bukti tersebut di temukan dengan  jarak lebih kurang 25 meter dari tempat tersangka berdiri, dan setelah didapatkan barang bukti tersebut diakui oleh tersangka Z bahwa barang tersebut adalah barang miliknya yang di buang sebelum di lakukan penggeledahan.

    Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti TP. Narkotika dibawa dan diamankan Polsek Kuba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut.

    "Barang Bukti (BB) yg berhasil diamankan Satu paket di duga sabu-sabu di bungkus plastik warna merah. Satu paket di duga sabu di bungkus dengan uang pecahan Rp 2000, dan 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) lembar uang pecahan 1 ringgit malaysia, 1 (satu) lembar uang pecahan 100 dolar USA, Uang Rupiah Rp. 474.000, serta Rokok Marlboro merah, Korek api gas warna merah putih, 1 bh HP merk HTC warna hitam, 1 buah kartu ATM Gold Debit dan 1 buah Kartu ATM Debit," terang Kapolsek

    Tindakan kepolisian Amankan tersangka dan Barang Bukti. Rencana tindak lanjut Melakukan pengembangan dan Melimpahkan perkara ke SatresNarkoba Polres Karimun. Pungkas AKP Eddi. (Rls/LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Razia Gabungan, Aparat Amankan Satu orang Terduga Narkoba
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar