Tuntutan Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Bupati Melantik Majelis Pertimbangan

Daftar Isi

    Padang Pariaman, Lancangkuning.com,-  Upaya dalam penyelamatan keuangan daerah terus dilakukan Bupati  Ali Mukhni sebagai bentuk implementasi zona pembangunan integritas yang telah dicanangkan beberapa waktu lalu. Salah satu upayanya yaitu menerbitkan Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 127/KEP/BPP/2016 tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

    “Saya harap, sesudah dilantik, majelis beserta tim langsung bekerja” kata Bupati Ali Mukhni di Aula Kantor Bupati, Selasa (2/8).

    Ia optimis pembentukan majelis pertimbangan tersebut akan menyelesaikan kasus-kasus kerugian daerah atas temuan dari BPK RI, Inspektorat Propinsi Sumbar dan Inspektorat Kabupaten sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

    “Jadi kerugian daerah itu sebelum ditindaklanjuti oleh penegak hukum terlebih dahulu disidang oleh majelis pertimbangan” kata Bupati yang meraih opini WTP tiga kali berturut-turut itu.

    Sementara Ketua Majelis Pertimbangan Jonpriadi mengatakan terdapat empat tugas yaitu Pertama, Mengumpulkan, menatausahakan, menganalisa dan mengevaluasi kasus Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang diterima. Kedua, memproses dan melaksanakan eksekusi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi. Ketiga, memberikan pendapat, saran dan pertimbangan pada setiap persoalan atau kasus yang menyangkut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi termasuk pembebanan, banding, pencatatan, pembebasan, penghapusan, hukuman disiplin, penyerahan melalui badan peradilan apabila penyelesaian kerugian daerah terjadi hambatan. Keempat, Menyiapkan laporan mengenai perkembangan penyelesaian kasus kerugian Daerah.

    “Anggota tim majelis ada sembilan orang., insya allah kita langsung bekerja” kata mantan Kepala Bappeda itu.

    Adapun kesembilan tim majelis yaitu Jonpriadi, SE, MM, Dewi Roslaini, SE, MM, Nety Warni, SE, Hanibal, SE, MM, Armalis, SH, MH, Drs. Anwar, M.Si, Ir. Ali Amran, MP, Drs. Idarussalam Murlis Muhammad, SH, M.Hum.

    Sementara Asisten Administrasi Umum Neti Warni yang juga sebagai Wakil Ketua II Majelis Pertimbangan mengatakan dalam proses sidang maka ASN yang bermasalah bisa menyampaikan argumennya terhadap kerugian daerah yang ditimbulkan dengan membawa saksi dan atau bukti tambahan. Kemudian hasil keputusan majelis pertimbangan akan dikonfirmasikan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Padang Pariaman untuk pengambilan keputusan sebelum dilimpahkan kepada penegak hukum.

    “Sesuai arahan Pak Bupati, hari ini kita langsung kerja dengan menyidangkan tujuh ASN terkait kerugian daerah” kata Neti Warni yang juga sedang mengikuti Diklatpim II di LAN Bandung itu. (dos/hms)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tuntutan Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Bupati Melantik Majelis Pertimbangan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar