PKS Riau Ajukan Keberatan ke MK, Terkait Hasil Rekapitulasi Pileg 2019.

Daftar Isi

    PEKANBARU-Tidak terima dengan hasil rekapitulasi penetalan suara Pemilihan legislatif 2019,  Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Provinsi Riau akan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    "Kalau proses di MK harus ada catatan perjanjian. Kami sudah mengajukan keberatan di tingkat PPK, KPUD dan kemarin sudah disampaikan oleh saksi kami. Dalam penandatanganan saksi juga sudah mengajukan keberatan," kataKetua DPW PKS Riau Hendry Munief di Pekanbaru, Selasa (14/5/2019)

    Meskipun akan mengajukan keberatan, pihaknya akan tetap menghormati hasil rekapitulasi yang saat ini sudah berlangsung di tingkat Provinsi Riau.

    "Kami tidak akan mengganggu proses yang ada saat ini, biarlah berjalan sebagaimana mestinya. Sekarang, kami fokus menemukan bukti yang kuat terkait ditemukannya perbedaan C1 dengan rekapan di tingkat PPK," ungkapnya.

    Dia optimis PKS mampu memenangkan gugatan di MK. "Kita sudah punya pengalaman gugatan di MK, seperti Pileg dulu. Karena itu saya optimis, dengan tim advokat dan bukti valid kita bisa mengatasinya," tegasnya.

    Sebelumnya, PKS Riau menaksir raihan suara menembus angka 20 persen. Angka tersebut merupakan perhitungan internal yang dilakukan PKS berdasarkan form C1 yang dikumpulkan.

    "Ini bukan dari real count internal kita. Menurut hasil hitung cepat KedaiKopi milik Hendri Satrio menyebut 20,1 persen. Artinya realcount kami cukup dekat dengan quick count yang dilakukan lembaga nasional, makanya saya agak kaget dengan perolehan suara (KPU) yang justru jauh merosot," ungkapnya.

    Dia mengatakan lembaga survei lain juga menunjukan PKS tampil sebagai pemenang di Riau. PKS diprediksi menang oleh lembaga survei Indo barometer dan Saiful Muljani Riset dan Consulting (SMRC).

    Sehingga pihaknya heran dengan menurunnya persentase suara PKS saat pleno dilakukan KPU.

    "Kalau tiba-tiba merosot tujuh sampai delapan persen (real count KPU) itu kemana perginya. Berarti ada satu kursi yang hilang ditingkat provinsi dan pusat," tekannya.

    Sementara itu berdasarkan raihan suara per kabupaten/kota di Riau, untuk kursi DPRD Riau, PKS diperkirakan cuma kebagian tujuh kursi dari 65 kursi yang diperebutkan. Jumlah tersebut jauh dibawah pekiraan hitungan internal PKS, dimana berdasarkan hitungan C1 PKS berpeluang mendapati 14 kursi.(haz/ant)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel PKS Riau Ajukan Keberatan ke MK, Terkait Hasil Rekapitulasi Pileg 2019.
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar