Di Bandara Soekarno-Hatta, Kivlan Zen Diserahi Surat Pencekalan ke Luar Negeri

Daftar Isi

    JAKARTA- Saat hendak berangkat ke Singapura, Jumat, (10/5/2019) malam, Mayjen (Purn) Kivlan Zen diserahi surat pemanggilan dari Tipidum Bareskrim. Dan sejak saat itu, Mayjen yang vokal bersuara dan pendukung calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto ini dicekal ke Luar Negeri. 

    Petugas menyerahkan surat pemanggilan terhadap Kivlan di Terminal 3 Gate 22, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Akibatnya, Kivlan tidak jadi ke Singapura. Dia hanya diperbolehkan terbang menuju ke Batam.

    Mengenai dicegahnya Kivlan termuat dalam dokumen surat dari Bareskrim Mabes Polri yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Dirjen Imigrasi. Dalam surat itu, kepolisian meminta Dirjen Imigrasi mencegah Kivlan ke luar negeri selama enam bulan agar tidak melarikan diri.

    Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Victor Togi Tambunan menuturkan bahwa sejauh ini tidak ada penangkapan atau penahanan Kivlan Zein di Bandara Soekarno-Hatta. Dia menyampaikan tidak ada koordinasi dari Bareskrim atau polda terkait hal tersebut.

    "Pihak Polres Bandara pun tidak melakukan hal tersebut. Dan informasi terakhir, beliau sudah berangkat atau terbang menuju Batam," kata Victor, Jumat, (10/5/2019) malam seperti dilaporkan viva.com.

    Dari dokumen laporan kepolisian diketahui seorang bernama Jalaludin melaporkan Kivlan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax pada 7 Mei 2019. Kivlan diduga melakukan tindak pidana itu pada 6 Mei 2019, pukul 20.00 dan terancam sejumlah pasal terkait keamanan negara dan juga makar.(haz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Di Bandara Soekarno-Hatta, Kivlan Zen Diserahi Surat Pencekalan ke Luar Negeri
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar