Polres Inhil Berhasil Gombrak Transaksi Narkoba Jenis Shabu-Shabu

Daftar Isi

    Tembilahan, Lancangkuning.com - Pelaku Tindak Pidana Narkotika B (32) yang bertransaksi di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, bertujuan akan diedarkan ke Pulau Kijang Inhil berhasil dibekuk Polres Inhil, Rabu (20/7/2016) sekitar pukul 22.00 Wib.

    Kronologis penangkapan, dari pemaparan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK, melalui Paur Humas Polres Inhil IPDA Heriman Putra, bahwa Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki membawa Narkotika jenis shabu-shabu dan pil extacy, Rabu (20/7/ 2016) pukul 18.30 Wib.

    "Mereka akan melakukan transaksi di Jalan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, di rumah R," terangnya.

    "Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan 5 orang personil Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

    {{}}

    Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Heriman, bahwa memang benar telah terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu dan pil extacy di rumah R. Anggota Sat Narkoba langsung menuju ke lokasi. Pada saat dilaksanakan penangkapan R dapat melarikan diri dan B juga berusaha melarikan diri, naik ke atas loteng rumah, tetapi berhasil ditangkap.

    "Dilakukanlah penggeledahan terhadap badan pelaku B dirumah milik pelaku R (melarikan diri)  yg disaksikan oleh Ketua RT," ucapnya.

    Adapun barang bukti yang ditemukan,1 (Satu) bungkusan kertas putih yang diduga berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu-shabu dan 16 (enam) belas butir pil extacy, 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Mextrone warna putih.

    "Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna pengembangan dan proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Heriman.

    Dari hasil interograsi kepada pelaku diketahui bahwa barang bukti tersebut dibeli dari Ab, dan baru dibayar seharga Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

    "Barang Bukti tersebut rencananya mau dijual pelaku di Pulau Kijang," tutupnya. (Ydi)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Inhil Berhasil Gombrak Transaksi Narkoba Jenis Shabu-Shabu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar