DPRD Cilacap Belajar Pengelolaan Aset Daerah Ke Kota Pariaman

Daftar Isi

    Pariaman, Lancangkuning.com,- DPRD Kota Pariaman menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Cilacap,  Jawa Tengah,  Senin (18/7/2016) diruang rapat Gabungan DPRD setempat. Dengan jumlah rombongan sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang yang tergabung dalam Komisi A dan Komisi D, yang masing-masing membidangi Pemerintahan/Hukum, dan  Kesejahteraan Sosial.

    Rombongan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Borokatul Anam, disambut oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar didampingi  Ketua Komisi II Mulyadi,  Ketua Komisi III Fauzi,  Sekretaris Komisi III Fitri Nora dan Anggota Komisi II Devaria. 

    Kemudian juga Ikut mendampingi  Sekretaris DPRD Kota Pariaman Syahfirman, dan Kepala SKPD terkait diantaranya Kepala Dinas Dikpora Kanderi,  Kepala DPPKA Indra Sakti dan Sekretaris Dinsosnaker Sahrizal. 

    Pimpinan rombongan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Borakatul Anam menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut yaitu belajar terkait dengan pengelolaan aset daerah,  kebijakan daerah mengenai wajib belajar 9 tahun dan penanggulangan kemiskinan dan tenaga kerja. 

    Pihaknya menilai Kota Pariaman merupakan daerah yang tepat untuk belajar hal tersebut. Selain menerapkan wajib 12 tahun,  Kota Pariaman juga sudah beberapa kali mendapatkan opini WTP dari BPK RI.

    "Pengelolaan aset syarat dalam meraih WTP.  Kami sejak 10 tahun terakhir hanya dapat WDP tidak pernah WTP,  masalahnya terkait dengan aset.  Kota Pariaman masih muda,  baru berumur 14 tahun,  tapi sudah beberapa kali meraih WTP,  apa kebijakan pemerintah dalam pengelolaan aset ini," ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap,  Musilihin. 

    Menanggapi hal tersebut Kepala DPPKA Indra Sakti mengatakan, Pemerintah Kota Pariaman didukung penuh oleh DPRD dalam pengelolaan aset. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sensus aset sampai kebawah. DPPKA bersama tim turun langsung melakukan invertaris aset yang ada di SKPD.  Kemudian dilakukan pembinaan terhadap pengelola barang dengan diberikan pelatihan bekerjasama dengan BPKP. 

    "Pengelola barang inilah sebagai pencatat,  mereka harus paham dan mengerti terhadap pencatatan aset. Kami berikan pelatihan dan didampingi sampai bisa.  Kemudian program ini harus berlanjut tiap tahun,  tidak boleh berhenti. Karena tiap tahun aset terus bertambah, " ujarnya. 

    Tetkait dengan wajib belar,  Kota Pariaman sejak awal tahun 2010 sudah menerapkan wajib belajar 12 tahun.  Dimana wajib belajar 12 tahun ini,  dilaksanakan secara gratis tampa dipungut biaya.  Kemudian Kota Pariaman juga sudah menyediakan bus sekolah untuk antar jemput siswa sebanyak 12 unit.(ds)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DPRD Cilacap Belajar Pengelolaan Aset Daerah Ke Kota Pariaman
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar