Jelang Pencoblosan, Ini Perintah Kapolres Inhil kepada Anggota

Daftar Isi

    Foto: Humas Polres

    LancangKuning.Com, INHIL - Menjelang hari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Apel gabungan pengamanan pemilu tahun 2019 dan sekaligus pergeseran pasukan Personil BKO Polda Riau serta Polres Inhil, Senin (15/4/2019) sekitar pukul 07.30 WIB.

    Apel langsung dipimpin Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra SIK, turut dihadiri Para Pamen BKO Polda Riau, Para PJU Polres Inhil, Para Kapolsek dalam Jajaran Polres Inhil, Para Perwira Polres Inhil, 1 Peleton BKO Batalyon 132 Air Molek,1 Peleton BKO Brimob Polda Riau, 1 SSK BKO Polda Riau, Para Bintara dan PNS Polres Inhil.

    Baca Juga: Jelang Pemilu, Kodim 0735 Surakarta Bersama Polresta Pergencar Patroli Malam

    Dalam kesempatan Apel dan Pergeseran Pasukan BKO tersebut, Kapolres Inhil selaku Pimpinan Apel memberikan arahan diantaranya,

    1. Bagi seluruh Personil yang terlibat, baik BKO dari Polda maupun BKO dari Polres, agar setelah pelaksanaan apel segera berangkat ke TPS nya masing-masing dan kenali petugas KPPS dan Linmasnya, segera cek kesiapan dan jika terdapat masalah di TPSnya, agar segera berkoordinasi dg Polsek terdekat.

    2. Bagi personil yang melaksanakan Pengamanan di TPS, tidak diperkenankan membawa dan menggunakan senjata api.

    3. Personil Pengamanan TPS tidak diperkenankan berada didalam lokasi TPS saat berlangsungnya proses Pemilihan, tetapi hanya boleh berada di depan pintu masuk atau pintu keluar.

    4. Personil Pengamanan TPS juga tidak diperkenankan untuk ikut melakukan penghitungan hasil pemungutan suara dan tdk boleh menentukan surat suara yg sah dan yg tdk sah.

    5. Anggota yg pam di TPS dapat melakukan tindakan kepolisian tetapi harus berkoordinasi dgn linmas dan petugas KPPS.

    6. Apabila ada gangguan kamtibmas agar segera diamankan pelakunya dan bila eskalasi meningkat minta bantuan ke polsek terdekat atau polsek rayonisasi.

    7. Tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi pengamanan TPS selama proses pemilihan masih berlangsung dan sampai proses rekapitulasi penghitungan surat suara.

    8. Mencatat setiap kejadian atau tindakan yg ada di masing masing TPS sebelum, pada saat dan setelah proses pencoblosan.

    9. Melaporkan situasi di lokasi TPS setiap jam secara berjenjang kepada pimpinan.

    10. Bagi personil BKO TNI dan BRIMOB agar dapat melaksanakan patroli secara rutin dan akan didampingi personil Polres inhil.

    11. Agar diatensi pkl 7.00 sd 13.00 WIB adalah batas waktu pendaftaran bagi pemilih di TPS, jadi masyarakat pemilih yg sudah datang di TPS dan daftar sebelum jm 13.00 wajib utk ikut pencoblosan

    12.Agar petugas pam di TPS samakan waktu yg digunakan di lokasi TPS dgn linmas dan petugas KPPS.

    13.Adanya keputusan MK utk waktu penghitungan surat suara ada tambahan 12 jam dari batas akhir penghitungan surat suara.

    Penekanan tambahan kepada seluruh anggota yg melaksanakan pam di TPS agar jm 5.30 sudah ada di lokasi TPS masing masing.

    Kegiatan Apel dan pergeseran personil BKO tersebut selesai dilaksanakan pada pukul 08.30 wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali. (LKC/Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jelang Pencoblosan, Ini Perintah Kapolres Inhil kepada Anggota
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar