Tersandung Kasus Penipuan, Mantan Wagub Bali Ditahan 

Daftar Isi

    DENPASAR- Tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp150 miliar PT Maspion Group Surabaya, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ditahan Polda Bali. Sudikerta ditahan dirumah tahanan (Rutan) Polda Bali. Sudikerta ini sendiri dilaporkan bos PT Maspion Group Surabaya, Alim Markus. 

    Sudikerta sendiri mengatakan dirinya berencana hendak pergi ke Jakarta, Senin (1/4/2019) untuk mengajukan penundaan penahaan di Polda Bali. "Terkait penahanan saya ini, saya mengikuti proses hukum saja bagaimana," ujar Sudikerta yang tertunduk lesu saat dibawa anggota Polda Bali ke dalam mobil Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi DK-7471-RC itu.

    Sementara itu, Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho membenarkan tersangka ditahan di Rutan Polda Bali, karena sudah beberapa kali mangkir untuk proses penyidikan.

    "Upaya penahanan ini guna mempercepat proses penyidikan tersangka, karena selama ini Sudikerta sering menghambat proses penyidikan," katanya.

    Jajaran Ditreskrimsus memang sudah monitor keberadaan tersangka di Bandara, mengingat Polda Bali telah membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan tersangka dan pelaku kejahatan lainnya.

    Yuliar menegaskan, Sudikerta memang diagendakan untuk pemeriksaan hari ini di Polda Bali, namun karena mangkir dan keberadaannya diketahui di Bandara, sehingga dilakukan penangkapan.

    Sudikerta yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, juga telah dilakukan upaya penyitaan aset miliknya seperti uang ratusan juta dan beberapa harta bendanya.

    "Ini masih kami kembangkan terus untuk TPPU nya," katanya.

    Terkait apa ada tersangka lainnya, Yuliar mengatakan timnya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berjalan.

    "Kami tidak memeriksa istri Sudikerta, meski dia datang ke Polda Bali hari ini," ujarnya.

    Sudikerta ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas sebidang tanah kepada PT Maspion Tahun 2013 dengan SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi dan di dekat Pantai Balangan dengan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi.

    Terkait hal itu, SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi merupakan tanah laba pura dan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi sudah dijual ke PT Dua Kelinci, sehingga disini lah diketahui surat tanah palsunya dan alat gerak yang digunakan tersangka Sudikerta untuk menipu Maspion.(haz/ant)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tersandung Kasus Penipuan, Mantan Wagub Bali Ditahan 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar