Konflik FEKONSOS, Ternyata EJ Penghalang Pencopotan EZ

Daftar Isi

    lancangkuning.com - Beberapa waktu yang lalu hasil rapat team BAP UIN sudah mengeluarkan rekomendasi bahwasanya Kabag TU Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN dipecat dari jabatannya. 

    Berikut kutipan rekomendasi BAP yang ada pada edaran, “oleh karena itu kami rekomendasikan kepada Rektor Uin Suska memerintahkan kepada atasan langsung saudara Erizulfahmi, SE selaku Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ekonomi Ilmu Sosial untuk dibebas tugaskan dari jabatannya sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin mengacu kepada PP 53 tahun 2010”
     
    Adapun Hasil keputusan BAP juga sudah di Acc oleh Rektor dan WR 2 Uin Suska Riau, tetapi di lapangan pemecatan terhadap Kabag TU Fekonsos belum juga terealisasi.
     
    “Administrasi ini diduga tersangkut pada pak Ramli Jab selaku Kepala Biro AUPK (Administrasi Umum dan Perencanaan) Uin Suska Riau. Beliau belum juga mengAcc hasil rekomendasi BAP yang sudah disepakati dan di Acc pihak rektorat. Jelas ada indikasi penghalangan terhadap pemecatan Kabag TU Fekonsos pada kasus ini.” Ujar Dosen yang tergabung dalam Fordom Uin Suska Riau.
     
    Forum Dosen dan Mahasiswa (Fordom) mengatakan bahwa SK Pemecatan Kabag TU Fekonsos sudah lama dikeluarkan, namun masih tertahan pada pak Ramli Jab selaku Kepala Biro AUPK Universitas. “SK pemecatan Kabag TU Fekonsos itu sudah lama, kok masih tertahan di Kepala Biro AUPK, ironisnya belum sampai juga rekomendasi BAP itu ke Kabag kepegawaian Uin Suska saat saya konfirmasi ke pihak kepegawaian Uin Suska Riau,” tambah Dosen Fordom.

    Fordom akan terus mendesak pihak rektorat sampai kasus ini tuntas, untuk memberhentikan sementara dari jabatan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ekonomi Ilmu Sosial  sampai ada keputusan final dari kementrian agama. 

    “Erizulfahmi, SE selaku Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ekonomi Ilmu Sosial  Harus diberhentikan sementara dan segera dari jabatannya sampai ada keputusan final dari kementerian agama, karena beliau melakukan pelanggaran berat dan itu diakui oleh yang bersangkutan ketua di BAP oleh tim yang diketuai oleh WR 2 dan melibatkan Irjend,” tegas Dosen Fordom. (btn/hyAzn)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Konflik FEKONSOS, Ternyata EJ Penghalang Pencopotan EZ
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar