WR3 UIN Suska Riau, Legalkan SK PLH BLM yang Tidak Ada Landasan Hukum

Daftar Isi

    Pekanbaru, Lancangkuning.com - Sebagian besar kelembagaan mahasiswa yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Fakultas Se-UIN Suska Riau yang tergabung di dalam ALIANSI MAHASISWA PENYELAMAT UIN MELAWAN PEMBODOHAN (AMPUMP) melakukan gugatan kepada Wakil Rektor 3 UIN Suska Riau, Tohirin. Terkait kasus BLM UIN Suska Riau yang teridentifikasi ILEGAL dan CACAT HUKUM. Identifikasi tersebut berdasarkan dari pengesahan SK Pelaksana Harian (PLH) BLM UIN Suska Riau oleh Tohirin yang tidak memiliki kekuatan hukum yang disahkan pada beberapa waktu lalu, Jumat (13/5).

    AMPUMP terdiri oleh BLM-BLM yang ada di ruang lingkup Universitas Sultan Syarif Kasim Riau dan mahasiswa yang ada. BLM tersebut ialah BLM FST, BLM FTK, BLM FU, BLM PSI, BEM FTK, BEM PSI, BEM FST dan BEM FU.

    "Kami melakukan gugatan ini dikarenakan WR 3 UIN Suska Riau sudah melanggar Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK) UIN Suska Riau, Bab VI Pasal 16 tentang keanggotaan pada ayat 1,2 dan 3 yang mana di dalamnya terteta bahwa pengurus BLM berasal dari perwakilan BEM, BLM dan UKK/UKM Se-UIN Suska Riau," ujar  Koordinator AMPUMP  Armansyah.

    Dari 8 Kelembagaan Mahasiswa Fakultas tersebut juga berpendapat bahwa WR 3 menimbulkan konflik Horizontal antar mahasiswa di UIN Suska Riau, dikarenakan permasalahan BLM tersebut tidak menemukan titik terang.

    "Masalah di mahasiswa UIN selalu ini dan ini saja sejak Pak Tohirin menjadi WR 3, seharusnya masalah ini dikembalikan kepada hukum yang berlaku. Bukankah sudah jelas jika PLH BLM UIN Suska Riau itu tidak ada landasan hukum yang kuat kenapa harus disahkan, apakah beliau mengerti atau pura-pura tidak tau akan hukum," ujar Ketua BEM FTK, Rasyid dengan rada emosi, Rabu (22/6).

    AMPUMP tidak hanya menuntut itu saja, tapi AMPUMP juga menanyakan kembali hasil dari kesepakatan seluruh Wakil Dekan (WD) 3 se-UIN Suska Riau pada pertemuan bulan April lalu, yang mana hasil dari pertemuan itu adalah tidak mengakui adanya Pelaksana Harian BLM UIN Suska Riau.

    "WR 3 kok melanggar kesepakatan bersama dan tidak konsisten dengan kesepakatan. Ini sama saja melanggar hukum. Seharusnya kesepakatan itu menjadi panduan untuk menyelesaikan masalah, benda yang kotor tidak bisa dibersihkan dengan air kotor. WR 3 UIN mesti dipertanyakan kemampuannya dalam memahami hukum yang berlaku," ujar Ketua BLM FST, Amal Fiza.

    Gugatan yang dilakukan oleh AMPUMP akan terus berlangsung sampai SK PLH BLM UIN Suska Riau tersebut dicabut dan dikembalikan kepada hukum yang berlaku.

    “Kalau gak bisa selesaikan masalah, maka lebih baik WR 3 turun saja dari jabatan, jangan menyusahkan mahasiswa dengan tidak memahami hukum, kami akan terus gugat hingga kasus ini diselesaikan," ujar Arman menutup wawancara (tpn)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel WR3 UIN Suska Riau, Legalkan SK PLH BLM yang Tidak Ada Landasan Hukum
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait