Daftar Isi
JAKARTA-Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian mengirimkan telegram rahasia yang ditujukan kepada semua anggota Polri.
Melalui Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor KS/DEN C-04/III/2019/Divpropam ter tanggal 20 Maret 2019, ada 7 larangan yang dilakukan Polri di dalam kampanye terbuka yaitu, pertama dilarang melibatkan diri dalam aktivitas kampanye paslon Capres-Cawapres dan harus berperilaku netral dalam setiap tahapan pemilu 2019.
Kedua, anggota Polri dilarang menggunakan atau memasang dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.
Ketiga, anggota Polri dilarang untuk melakukan foto atau selfie dengan jari telunjuk atau jari jempol maupun jari membentuk huruf V yang berpotensi digunakan pihak tertentu untuk menuding keberpihakan anggota Polri.
Keempat, anggota Polri dilarang menghadiri acara untuk menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi, rapat maupun kampanye atau bertemu dengan agenda politik, kecuali melaksanakan pengamanan dengan perintah tugas.
Kelima, anggota Polri diminta untuk menghindari seluruh tindakan yang kontra produktif dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada anggota Polri dalam mengawal keberlangsungan Pemilu 2019 agar berjalan aman, sejuk dan sukses.
Keenam, anggota Polri juga dilarang melakukan aktivitas sekecil apapun yang dapat berdampak pada penurunan citra Polri selama Pemilu 2019. Terakhir, anggota Polri diwajibkan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan di lapangan saat mengamankan Pemilu 2019.
Ketujuh aturan Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian tersebut harus diikuti para anggota Polri. Jika ada anggota yang melanggar kode etik tersebut, maka Kabid Propam diinstruksikan agar menindak tegas anggotanya yang melanggar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa alasan Kapolri Jenderal Pol mengeluarkan Telegram Rahasia itu untuk terus mengingatkan anggotanya yang akan bertugas mengamankan Pilpres 2019 agar tetap netral.
"Ya mas, ada beberapa Telegram Rahasia yang sifatnya mengingatkan agar sel anggota Polri menjaga netralitas dalam kontestasi Pemilu," tuturnya dalam pesan singkat, Minggu (24/3), seperti dilaporkan kabar24, Bisnis.com.
Menurut Dedi, semua anggota Polri harus turut serta mewujudkan pemilu yang aman, damai dan sejuk dan tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun untuk menjaga netralitas Polri.
"Termasuk pada saat pelaksanaan kampanye terbuka yang digelar dari tanggal 24 Maret-13 April serta tahapan lainnya," katanya.(Haz)
Komentar