Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Masa Tenang tak Boleh Kampanye di Medsos

                                        Berita,Bisnis 23 March 2019 Author : Ridha M Haztil


                                        JAKARTA-Seluruh bentuk metode kampanye yang dilakukan pada masa tenang akan dilarang, termasuk kampanye di media sosial. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. 

                                        Abhan juga menyatakan akan mensosialisasikan pelarangan kampanye media sosial di masa tenang ini kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan juga melalui berbagai platform media sosial.

                                        "Dalam masa tenang semua bentuk metode kampanye dilarang," kata Abhan, Sabtu (23/3/2019) di Jakarta.

                                        Masa tenang Pemilu 2019 ini akan berlangsung 14 sampai 16 April 2019. "Kami akan sosialisasikan lebih lanjut (dengan Kemkominfo dan platform media sosial). Masa tenang tiga hari mulai 14, 15, 16 April," ujar Abhan.

                                        Abhan mengatakan pihaknya juga sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemkominfo dan berbagai perusahaan media sosial untuk mengawasi iklan kampanye.

                                        "Kami sudah jauh-jauh hari MoU dengan Kemkominfo juga dengan platform (media sosial) yang ada di Indonesia untuk mengawasi iklan kampanye atau bentuk-bentuk metode kampanye di media sosial agar sesuai dengan norma aturan," kata Abhan.

                                        Abhan menyatakan setiap bentuk pelanggaran akan dilaporkan baik pada Kemkominfo maupun pada platform media sosial terkait untuk duturunkan.

                                        "Kami akan koordinasi dengan platform untuk melakukan rekomendasi take down. Kemudian kalau tidak juga melakukan take down, kami akan merekomendasikan Kemkominfo untuk untuk melakukan tindakan," ujar Abhan.

                                        Abhan menjelaskan pelanggaran konten kampanye di media sosial tidak hanya menyangkut hukum pemilu, tapi juga peraturan lain seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

                                        "Kalau tidak melanggar tindak pidana pemilu, kami juga rekomendasikan ke aparat lain atau penegak hukum lain, atau juga bisa masuk pelanggaran ITE, KUHP, dan lain-lain," kata Abhan.

                                        Pemilu 2019 memasuki fase selanjutnya pada 24 Maret ini yaitu kampanye rapat umum/kampanye terbuka. Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menggelar kampanye di Banten, sementara Prabowo Subianto mengawalinya di Manado, Sulawesi Utara.(haz/cnn)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Masa Tenang tak Boleh Kampanye di Medsos
                                        Baca Juga
                                        • Kampus IPB Buka Gerai Serambi Botani Di Riau
                                        • BENELLI Si Motor Mewah Hadir Di Riau
                                        • PONTREN Khairul Ummah Buka Pendaftaran Santri Baru
                                        • Kamu Harus Tahu, 17 Pemuda Terbaik Indonesia di Mata Dunia
                                        • Beras Stabil Sembako yang Lain Naik
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Pisang Gadis Menu Paling Nge-hits

                                        Beri penilaian untuk artikel Masa Tenang tak Boleh Kampanye di Medsos



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        ASN Dilarang Ikut Kampanye Terbuka, Ketahuan Sanksi Menunggu  
                                        ASN Dilarang Ikut Kampanye Terbuka, Ketahuan Sanksi Menunggu  
                                        Berita22 March 2019
                                        Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Sudah Bertebaran
                                        Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Sudah Bertebaran
                                        Berita06 May 2016
                                        KPU Pekanbaru Akan Batasi Dana Kampanye Calon
                                        KPU Pekanbaru Akan Batasi Dana Kampanye Calon
                                        Berita21 October 2016
                                        Ketua DPD Golkar Riau Akan Gelar  Kampanye Dukungan Pasangan Ramli Walid dan Irvan Herman
                                        Ketua DPD Golkar Riau Akan Gelar Kampanye Dukungan Pasangan Ramli Walid dan Irvan Herman
                                        Berita06 February 2017
                                        Jadwal Kampanye Calon Walikota Pekanbaru
                                        Jadwal Kampanye Calon Walikota Pekanbaru
                                        Berita06 February 2017

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan