Kominfo Siap Blokir PUBG Usai Ada Kajian MUI

Daftar Isi

     

    Foto: Gim PUBG mobile. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)


    LancangKuning.Com, Jakarta - Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan memblokir gim Player Unknown's Battlegrouds (PUBG) apabila dinilai memang merusak para gamer.

    Ia mengatakan permintaan pemblokiran harus dilalui oleh pengkajian terlebih dahulu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah pemblokiran menurutnya dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan pemblokiran gim PUBG yang awalnya diwacanakan oleh MUI Jawa Barat.

    Baca Juga: Jokowi Akui Kadang-kadang 'Eror'

    "MUI lembaga independen, kalau memang dirasakan merusak, dikaji dulu dan silakan diajukan ke Kemkominfo. Kami siap menindak lanjuti permintaan pemblokirannya," ujar Semuel saat melalui pesan singkat, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (22/3).

    MUI Jabar mewacanakan untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG usai kasus penembakan masjid di Selandia Baru. Pelaku penembakan disebut terinspirasi gim ber-genre battle royale tersebut.

    Terkait pembahasan mengenai konten dan dampak yang ditimbulkan PUBG, Semuel mengakui sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh

    "Tadi saya sudah bicara juga dengan Pak Asrorun Niam Sholeh," ujar Semuel.

    Kemenkominfo sesungguhnya telah memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

    Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi gim yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas. Semuel mengatakan PUBG telah diklasifikasikan sebagai game untuk pemain yang berusia 18 tahun ke atas.

    Sebelumnya Asrorun juga mengatakan pihaknya telah berhubungan dengan Kemenkominfo terkait rencana penerbitan fatwa haram terhadap PUBG. Menurutnya, solusi yang dikeluarkan terhadap PUBG nantinya dapat berupa fatwa, penegakan hukum, atau penguatan regulasi.

    Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Bupati Inhil Hadiri Pembukaan Operasi Katarak Gratis Di RSUD Puri Husada

    PUBG menjadi primadona bersama Fortnite sebagai gim yang mempopulerkan genre battle royale. PUBG saat ini menjadi gim terpopuler di Steam dengan satu juta pemain. Selain dapat dimainkan di Windows, Playstation 4, dan Xbox, PUBG juga dapat dimainkan di smartphone. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kominfo Siap Blokir PUBG Usai Ada Kajian MUI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar