Polres Inhil Ringkus Pelaku Curanmor

Daftar Isi

    Foto: Tersangka

    LancangKuning.Com, INHIL - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir berhasil meringkus pelaku pencurian motor (Curanmor) di Dusun kruing, Desa Teluk Jimun, Kecamatan Kemuning, Minggu (3/3/2019).

    Pelaku AS ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap satu unit sepeda motor merk Suzuki Nex Nomor Polisi (Nopol) BM 2993 OV milik pelapor Rezky Hadiansyah.

    Menurut pelaku AS, sepeda motor tersebut dicuri pada Minggu (10/02/2019) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Swarna Bumi depan kantor Satpol PP Tembilahan.

    Kapolres Indragiri Hilir AKBP Cristian Rony Putra SIK melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing SIK mengatakan, penangkapan tersangka AS berkat kesiapsiagakan anggota Sat Reskrim yang mendapat informasi keberadaan pelaku tersebut.

    "Usai mengetahui keberadaan motor curian dan pelaku AS. Tim kemudian menuju ke lokasi guna melakukan penangkapan tersangka," ungkap Kasat, Senin (4/3).

    Setelah dilakukan penangkapan, Tim selanjutnya mengintrogasi pelaku. Ia mengakui bahwa kenderaan tersebut adalah milik orang lain.

    "Saat ini Pelaku AS berikut Barang Bukti hasil curiannya telah kami amankan di Mako Polres Inhil dan segera dilakukan proses Penyidikan," ungkap Perwira lulusan Akademi Kepolisian tersebut seraya tersenyum puas. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Inhil Ringkus Pelaku Curanmor
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar