Eks Relawan Bongkar Dugaan di SPPG Inhil Insani Pertiwi, Mulai Pemotongan Gaji hingga Pemecatan

Daftar Isi


    Foto: Dapur SPPG Yayasan Inhil Insani Pertiwi di Kecamatan Tembilahan Hulu. (Dok. FB) 



    Lancang Kuning, INHIL – Eks relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Inhil Insani Pertiwi, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau berinisial M.A mengungkapkan sejumlah persoalan yang diklaim terjadi selama dirinya bekerja di tempat tersebut.

    Persoalan yang disampaikan M.A meliputi dugaan pemotongan gaji relawan, jam kerja yang melebihi 8 jam tanpa perhitungan lembur, hingga mekanisme pemberhentian relawan yang dinilai tidak transparan dan satunya lagi tidak adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk relawan. 

    M.A. mengaku memilih menyampaikan keluhannya kepada media karena belum memiliki akses untuk melaporkan persoalan tersebut secara langsung kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Riau maupun Pusat. 

    "Saya dari kemarin mau melaporkan ke pusat BGN, tetapi saya tidak ada relasi di atas. Makanya saya cerita ke media biar media menyampaikan keluhan saya yang selama ini saya pendam," ungkap saat dijumpai, Sabtu (10/10/2026) kemarin. 

    Dijelaskan M.A, pemotongan gaji yang dipersoalkannya terjadi pada pembayaran tanggal 5 Oktober 2026. Ia mengklaim hampir seluruh relawan mengalami pengurangan pembayaran pada saat itu. Pemotongan insentif relawan bervariasi mulai dari Rp20 hingga 40 ribu rupiah perorang. 

    Ia juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terutama apabila jam kerja dan beban pekerjaan relawan tetap berjalan seperti biasa.

    "Seharusnya ketika ada jam tambahan, dihitung lembur dan lemburnya dibayarkan. Namun, kenyataannya kami disuruh kerja, bahkan lembur satu sampai dua jam, tetapi tidak dihitung lembur," ujarnya.

    Selain persoalan pembayaran, M.A menyebut para relawan diwajibkan menyelesaikan pekerjaan di SPPG. Setelah semua selesai baru diperbolehkan pulang. Artinya, seluruh relawan wajib menyelesaikan tugas mereka walaupun jam kerja melebihi dari ketentuan BGN yaitu 8 jam kerja. 

    Selain itu, ia juga mengaku harus menghadiri rapat mendadak maupun rapat evaluasi yang menurutnya disertai dugaan ancaman pemberhentian apabila tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di SPPG tersebut.

    Pertanyakan Mekanisme Pemberhentian Relawan 

    M.A. turut menyoroti mekanisme pemberhentian relawan yang dinilainya tidak melalui tahapan yang jelas. Ia mengaku pemberhentian dapat disampaikan secara mendadak, tanpa didahului surat peringatan secara pribadi kepada relawan yang bersangkutan. 

    Menurut keterangannya, informasi pemberhentian dicantumkan dalam dokumen berbentuk lembar kerja Excel yang memuat nama, nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp relawan.

    "Setau saya kemarin ada 3 yang diberhentikan, termasuk saya. Kalau saya langsung spontanitas dibilangnya berhenti saat di SPPG itu. Seharusnya, menurut saya, diberikan dulu surat peringatan baru surat pemberhentian dan alasan pemberhentian harus dicantumkan," ulasnya. 

    Ia juga menyebut para relawan direkrut tanpa penandatanganan kontrak kerja. Berdasarkan pengalamannya, persyaratan awal yang diminta saat perekrutan hanya berupa KTP dan nomor WhatsApp pribadi.

    M.A menilai kejelasan status kerja, ketentuan pembayaran, BPJS Ketenagakerjaan dan mekanisme pemberhentian perlu diperhatikan agar hak serta kewajiban relawan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    Kepala SPPG Bantah Ada Pemotongan Gaji

    Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SPPG Yayasan Inhil Insani Pertiwi, M. Hariyanto, SP membantah adanya pemotongan gaji sepihak maupun pemberhentian relawan sebagaimana yang disampaikan mantan relawan tersebut.

    Hariyanto menjelaskan, persoalan pembayaran yang terjadi berkaitan dengan kondisi darurat pada hari Senin kemarin, ketika sejumlah sekolah mendadak libur. Kondisi tersebut menyebabkan jumlah penerima manfaat yang harus dilayani berkurang, meskipun persiapan pekerjaan telah dilakukan sejak hari sebelumnya.

    Ia mengatakan, pada hari tersebut pihaknya memasak sekitar 1.300 porsi makanan. Sementara itu, jumlah relawan yang dimiliki SPPG mencapai 47 orang.

    Sambung Hariyanto, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang mereka jadikan acuan, kegiatan memasak di bawah 1.500 porsi hanya diperbolehkan melibatkan 35 relawan.

    "Jadi, kami sampaikan hanya dibayarkan 35 relawan saja. Sementara kami ada 47 relawan," jelasnya.

    Namun, ia mengatakan persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal bersama koordinator, kepala koki, akuntan, asisten lapangan (aslap), serta pihak yayasan. 

    Dalam rapat tersebut, menurut Hariyanto, muncul kesepakatan untuk membagikan pembayaran secara merata agar seluruh relawan tetap memperoleh penghasilan.

    "Kalau waktu itu saja kurang, ada 12 orang yang tidak kerja alias tidak dapat gaji. Nggak mungkin, kan? Jadi, dengan kebersamaan itu, mereka sendiri dan itu kami rapatkan dengan ketua yayasan serta seluruh Koordinator," ujarnya.

    Hariyanto menegaskan, kebijakan tersebut bukan pemotongan gaji sepihak, melainkan kesepakatan bersama dalam menghadapi kondisi darurat yang hanya berlangsung satu hari.

    Ia juga membantah adanya relawan yang diberhentikan dari SPPG tersebut.

    "Karyawan yang sudah berhenti tidak ada. Tidak ada pemecatan relawan," tegasnya.

    Hariyanto menyatakan, ke depan pembayaran akan tetap mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa persoalan yang terjadi telah dibahas dalam rapat internal mereka. (LK/Har) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Eks Relawan Bongkar Dugaan di SPPG Inhil Insani Pertiwi, Mulai Pemotongan Gaji hingga Pemecatan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar