Kasmarni Hadiri Pemusnahan 68,6 Kilogram Sabu Polres Bengkalis

Daftar Isi


    Foto: Pemusnahan BB Narkoba 68 kg



    Lancang Kuning, BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, S.Sos., M.MP., hadir langsung dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bengkalis. Sebanyak 68.644,11 gram atau sekitar 68,6 kilogram sabu dimusnahkan di Mapolres Bengkalis, Rabu (16/9/2026).

    Kehadiran Bupati Kasmarni menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

    Ia memberikan apresiasi kepada Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar beserta seluruh jajaran yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dalam jumlah besar.

    "Kita memberikan apresiasi kepada Kapolres Bengkalis dan jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus narkoba di Kabupaten Bengkalis. Ini tentunya menjadi langkah penting dalam menyelamatkan generasi muda," kata Kasmarni.


    Foto: penunjukan bb sebelum domusnahkan


    Kasmarni menegaskan, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Menurutnya, pemerintah, masyarakat dan seluruh elemen terkait harus bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.

    "Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama. Masyarakat, pemerintah dan seluruh jajaran harus ikut terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba," ujarnya.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Kecamatan Bantan.


    Foto: sesi wawancara usai pemusnahan


    "Berawal dari informasi masyarakat, kemudian anggota Polsek Bantan bersama Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamanan di lapangan," ujar Fahrian.

    Dari penyelidikan di sepanjang garis pantai, polisi memperoleh informasi mengenai transaksi narkotika di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air. Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas menghentikan Mitsubishi Pick Up L300 BM 8955 BN yang dikemudikan pria berinisial S.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. S bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bantan untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus.

    Pengembangan selanjutnya mengamankan dua orang lainnya, ST dan P, yang diduga terlibat membawa barang tersebut dari jalur laut menuju daratan menggunakan kapal motor atau pompong nelayan.

    Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan pengiriman narkotika di sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.

    Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan membuka kemasan narkotika, kemudian sabu dimasukkan ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur cairan pembersih atau karbol. Campuran tersebut kemudian diaduk hingga narkotika tidak dapat digunakan kembali.

    Bupati Kasmarni bersama Kapolres Bengkalis dan unsur Forkopimda turut melakukan pemusnahan secara simbolis. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bea Cukai Bengkalis, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, perwakilan anggota DPRD Zamzami serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

    Kasmarni berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah dan masyarakat terus diperkuat. Upaya bersama tersebut diharapkan mampu menekan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (LK/Fz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasmarni Hadiri Pemusnahan 68,6 Kilogram Sabu Polres Bengkalis
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait