Kadishub Siak Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Kapal Gratis Teluk Lanus

Daftar Isi


    SIAK,Lancangkuning.com- Kepolisian Resor (Polres) Siak menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan program kapal gratis rute Mengkapan–Teluk Lanus. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/7/2026).

    Junaidi ditangkap di kediamannya yang berada di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, sekitar pukul 16.00 WIB. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh konstruksi kasus tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan kepada publik.

    "Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Penyidik sedang melengkapi berkas dan mengumpulkan alat bukti. Seluruh perkembangan akan kami sampaikan dalam konferensi pers setelah proses penyidikan mencapai tahap yang memungkinkan untuk dipublikasikan," kata Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).

    Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Namun, jumlah uang yang disita belum diungkap karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

    Menurut Raja Kosmos, fokus penyelidikan saat ini mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program kapal gratis yang melayani rute Mengkapan–Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

    "Barang bukti berupa uang tunai sudah kami amankan. Nilainya akan kami sampaikan secara resmi saat ekspos perkara," ujarnya.

    Di tengah proses hukum yang berjalan, Bupati Siak, Afni Z, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Ia memastikan kasus tersebut tidak akan memengaruhi hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan Polres Siak.

    Menurut Afni, program kapal gratis tetap menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, khususnya warga di Kecamatan Sungai Apit yang selama ini mengandalkan transportasi perairan sebagai akses utama menuju sejumlah wilayah.

    Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp623 juta untuk mendukung operasional layanan tersebut. Pelaksanaan program sempat mengalami penundaan akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah, sebelum akhirnya mulai dijalankan pada Juni 2026 dengan pembayaran uang muka sekitar 30 persen dari nilai kontrak.

    Transportasi air itu memiliki peran strategis karena melayani kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), sekaligus menjadi sarana utama bagi masyarakat, tenaga kesehatan, guru, serta aparatur yang bertugas di wilayah Teluk Lanus.

    Sementara itu, pihak keluarga Junaidi mulai menempuh langkah hukum. Istri tersangka, SA, membenarkan telah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Polres Siak. Ia mengatakan keluarga saat ini tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik sembari mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kadishub Siak Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Kapal Gratis Teluk Lanus
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait