Disdik Riau Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Berlaku Uji Coba Tiga Bulan

Daftar Isi


    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau resmi membatasi penggunaan gawai (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026.

    Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, mengatakan pembatasan tersebut bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih fokus, kondusif, dan bebas dari distraksi digital yang berlebihan. “Kami mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau,” kata Erisman, Kamis (29/1).

    Dalam surat edaran itu, Disdik Riau menegaskan larangan penggunaan gawai bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah. Pembatasan tidak hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi juga bagi guru dan tenaga kependidikan. “Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” ujar Erisman.

    Untuk mendukung kebijakan tersebut, Disdik Riau meminta seluruh satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan gawai milik siswa selama jam sekolah. Selain itu, sekolah diminta menunjuk contact person—seperti wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk—guna mengantisipasi kebutuhan komunikasi mendesak antara orang tua dan pihak sekolah.

    Sekolah juga diarahkan membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan gawai di gerbang utama serta di ruang-ruang kelas sebagai bentuk sosialisasi kebijakan kepada warga sekolah.

    Tak hanya itu, Disdik Riau melarang kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.

    Meski demikian, Erisman menegaskan kebijakan ini bersifat fleksibel. Penggunaan gawai tetap diperbolehkan apabila digunakan sebagai sarana penunjang proses belajar mengajar. “Penggunaan handphone untuk kepentingan pembelajaran diperbolehkan, dengan petunjuk teknis yang akan diatur lebih lanjut oleh kepala satuan pendidikan,” katanya.

    Kebijakan pembatasan penggunaan gawai ini akan diberlakukan melalui tahap uji coba selama tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2026. Selama periode tersebut, Disdik Riau akan melakukan evaluasi secara berkala.

    “Jika hasil evaluasi menunjukkan kebijakan ini efektif, maka surat edaran akan diberlakukan secara permanen sejak tanggal evaluasi terakhir,” ujar Erisman. Ia menambahkan, satuan pendidikan dapat membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan monitoring dan evaluasi, serta menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Disdik Riau.

    Erisman juga meminta sekolah aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua atau wali murid. Ia mengimbau orang tua untuk ikut mengawasi penggunaan gawai anak di rumah serta memastikan akses internet yang sehat. “Pastikan anak tidak mengakses konten kekerasan, pornografi, maupun konten lain yang tidak bermanfaat,” pungkasnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Disdik Riau Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Berlaku Uji Coba Tiga Bulan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar