Daftar Isi

Akademisi Rocky Gerung
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (27/1). Rocky hadir atas permintaan tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Kepada wartawan, Rocky menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut ia akan menjelaskan kepada penyidik mengenai metodologi penelitian, khususnya fungsi keraguan dan kecurigaan dalam proses ilmiah.
“Saya ingin menerangkan fungsi metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” ujar Rocky di Polda Metro Jaya.
Rocky menegaskan bahwa dirinya memiliki latar belakang panjang dalam mengajarkan metodologi penelitian lintas disiplin ilmu. Menurutnya, pendekatan ilmiah selalu dimulai dari pertanyaan dan keraguan yang diuji melalui prosedur yang sah.
“Saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematika, fisika, biologi, sampai stem cell dan fungsi neurotransmitter. Dugaan saya, itu yang ingin ditanyakan penyidik,” lanjutnya.
Ia juga menilai bahwa tindakan Roy Suryo dan rekan-rekannya yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi merupakan bagian dari hak warga negara dalam negara demokrasi. Menurut Rocky, pertanyaan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
“Warga negara bertanya kepada Presiden, di mana deliknya? Tiga orang ini bertanya ‘ijazahmu mana, asli atau palsu?’ Pertanyaan warga negara kepada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara,” ucap Rocky.
Rocky menambahkan bahwa dalam penelitian, prosedur ilmiah tidak bersifat final dan selalu terbuka terhadap data baru. Karena itu, riset yang dilakukan Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa seharusnya dipahami sebagai proses yang dinamis, bukan tindakan kriminal.
“Semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Kalau prosedurnya belum selesai dan ada data baru, ya lanjutkan riset. Di mana pidanaannya?” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.
Terbaru, penyidik menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan keadilan restoratif. Sementara itu, proses hukum terhadap enam tersangka lainnya masih terus berjalan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.







Komentar