Polsek Peranap Ungkap Peredaran Sabu Terselubung di Salon Kecantikan

Daftar Isi

     

    Foto: Dua tersangka penyalahgunaan narkoba yakni PS dan Deboy serta barang bukti diamankan pihak kepolisian



    Lancang Kuning, INHU – Warga Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, dibuat resah oleh aktivitas mencurigakan di sebuah salon kecantikan bernama Tiara Salon. Di balik usaha yang tampak normal itu, polisi akhirnya mengungkap fakta mengejutkan: tempat tersebut digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polsek Peranap bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus dua tersangka dalam operasi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang kerap melihat dugaan aktivitas peredaran narkoba di salon tersebut.

    Informasi itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Peranap dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 17.00 WIB.

    Benar saja, sekitar pukul 18.10 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dewasa datang menggunakan sepeda motor Honda Supra hitam dan masuk ke dalam salon. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati seorang pria yang mengaku bernama Power Sitinjak, alias Tinjak, berada di salah satu kamar salon.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,08 gram, seperangkat alat hisap, jarum, kaca pirek, serta mangkuk berwarna pink yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

    Dalam pemeriksaan awal, Power Sitinjak mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Tosti Debi, alias Deboy, warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan keterangan itu, polisi langsung membawa tersangka beserta barang bukti menuju kediaman Deboy untuk melakukan penangkapan lanjutan.

    Setibanya di lokasi, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika. Dari dalam rumah, polisi mengamankan tujuh paket sabu seberat total 1,41 gram, jarum, mancis, uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone Samsung warna merah, serta sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan untuk aktivitas peredaran.

    Deboy turut mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini berstatus DPO dan diduga melarikan diri saat petugas mendekati lokasi.

    AIPTU Misran menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Peranap guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Pengungkapan kasus ini, ujar Misran, menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk yang beroperasi secara tersembunyi di balik usaha yang tampak tidak mencurigakan. Masyarakat diimbau terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    Kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi menjaga keamanan daerah dan masa depan generasi muda. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polsek Peranap Ungkap Peredaran Sabu Terselubung di Salon Kecantikan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar