Daftar Isi
Foto: Ilustrasi uang rupiah (Era.Id)
Lancang Kuning, INHIL - Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menemukan indikasi korupsi di Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang.
Hal itu terkait pembangunan badan jalan menuju pelabuhan samudera pada tahun 2024 dengan potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp171 Juta lebih.
Menanggapi temuan tersebut, Kabid Pembangunan dan Kawasan Pedesaan (PKP) PMD Edy Novarizar, S.Sos menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari pengawas internal di Kabupaten Inhil tersebut.
"Kami belum ada menerima LHP dari inspektorat Inhil, kalau sudah keluar LHP maka desa segera menindaklanjuti terhadap temuan tersebut. Kemudian, nantinya Dinas PMD akan menyurati Pemdes Kuala Patah Parang berdasarkan hasil laporan LHP itu," ujar Edy sapaan akrabnya kepada Wartawan beberapa waktu lalu, Kamis (28/8/2025).
Demikian, Kepala Desa Kuala Patah Parang Dedi Suandi, S.Pd saat dimintai keterangan melalui sambungan WhatsApp belum menanggapi konfirmasi awak media perihal temuan inspektorat.
Adapun surat uraian potensi kesalahanan dalam proyek pembangunan badan jalan berdasarkan data yang diterima, sebagai berikut
1. Penyedia dipilih dan ditetapkan langsung oleh kepala desa
2. Pengumuman dan pelaksanaan lelang pengadaan tidak dilaksanakan
3. Pengumuman hasil kegiatan pengadaan tidak dilaksanakan
4. Pemeriksaan hasil pekerjaan tidak dilaksanakan
5. Waktu dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak
6. Manipulasi dokumen pertanggung jawaban belanja kegiatan terdiri dari pencatatan transaksi belanja dalam buku kas umum yang tidak sesuai tanggal kejadian, pengajuan surat permintaan pembayaran tidak sesuai ketentuan, tidak dilaksanakan verifikasi bukti pertanggungjawaban
7. Fungsi pembendaharaan (pembayaran belanja kegiatan ) dilaksanakan oleh kepala desa.
(LK/Har)
Komentar