Sengaja Bakar Lahan, Polres Inhil Tetapkan Pria 48 Tahun Sebagai Tersangka

Daftar Isi

     

    Foto: Tersangka pembakar lahan 6,5 Hektare inisial S 



    Lancang Kuning, INHIL — Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup berupa pembakaran lahan gambut seluas 6,5 hektare yang terjadi di kawasan Parit 17 Sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu. 

    Seorang pria berinisial S alias J (48 Tahun), warga Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok, ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh aparat.

    Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu.

    Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan titik api yang terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.

    Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kebakaran bermula dari lahan milik tersangka S yang sengaja dibakar pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. 


    Akibat tidak terkendalinya api di lahan gambut dengan kedalaman sekitar dua meter, api kemudian menyebar dan melalap lahan milik dua warga lainnya, masing-masing atas nama Arbain alias Aloy dan Hamlan, yang berada di wilayah Kecamatan Enok dan Tembilahan Hulu.

    Kebakaran berskala besar ini memicu respons cepat dari aparat kepolisian dan masyarakat setempat. Tim gabungan segera melakukan pengecekan lapangan dan upaya pemadaman secara manual demi mencegah meluasnya api.

    Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 

    1 buah korek api warna ungu, 3 batang pelepah kelapa bekas terbakar dan 1 bilah parang panjang bergagang kayu

    Keterangan para saksi serta barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan keterlibatan Sahrin. Dalam gelar perkara, penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, (S) dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

    Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

    Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran

    Pelaku diancam hukuman pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Polres Inhil telah melaksanakan beberapa langkah hukum lanjutan, antara lain:

    Pemeriksaan intensif terhadap tersangka

    Pengumpulan dan penyitaan barang bukti

    Pemeriksaan saksi-saksi

    Penyusunan dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

    Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Inhil akan terus menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan dan hutan.

    Praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar, baik disengaja maupun karena kelalaian, merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak serius terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.

    "Kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang merusak lingkungan. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan akan terus kami gencarkan demi mencegah terjadinya bencana ekologis yang lebih besar,” tegasnya

    Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa membakar lahan adalah tindakan melawan hukum dan merugikan banyak pihak.

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika mengetahui adanya indikasi karhutla di wilayahnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sengaja Bakar Lahan, Polres Inhil Tetapkan Pria 48 Tahun Sebagai Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar