Polres Inhil Ringkus Satu Pelaku Pembakar Lahan Gambut Sekitar 5 Hektar

Daftar Isi


    Foto: Pelaku dan barang bukti 



    Lancang Kuning, INHIL - Polsek Kecamatan Gaung, Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melakukan penindakan terhadap pelaku pembakar lahan dan hutan (Karhutla), Sabtu (26/7/2025). 

    Pelaku berinisial A alias AI (30 Tahun) warga Desa Terusan Mas, Gaung. Ia diduga dengan sengaja melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hebat sekitar 5 Hektar di wilayah gambut kedalaman sekitar 1 meter lebih. 

    Titik api terpantau di Koordinat -0.02543, 103.19071, tepatnya di Parit 2 Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Edysah Putra Bangun, didapati bahwa lokasi kebakaran berada di lahan milik tersangka Ardiansyah.

    "Pelaku kami amankan pada Sabtu hari ini sekitar pukul 23.45 WIB bersama Tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Personil Polsek Gaung. Penangkapan ini pula berdasarkan pengembangan dari laporan titik api yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning tanggal 23 Juli 2025," ungkap Kapolres Inhil melalui Kapolsek Gaung IPTU Andrianto. 

    Dari tersangka sendiri, A mengaku perbuatan nya bahwa dirinya  beberapa hari sebelum kebakaran telah membakar tumpukan rumput kering dalam upaya membersihkan lahan perkebunannya.

    "Kami juga mengamankan 1 buah korek api, 1 bilah Parang, 2 batang kayu bekas terbakar dan 1 unit alat semprot merk GS," tambah Kapolsek. 

    Disamping itu, Personil Polsek Gaung juga turut melakukan pemadaman diarea titik lahan yang terbakar. 

    Kini pelaku A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

    Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan. 

    “Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu kesehatan. Kami akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Indragiri Hilir. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (LK/Har) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Inhil Ringkus Satu Pelaku Pembakar Lahan Gambut Sekitar 5 Hektar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar