Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengambil langkah tegas terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menemukan sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi milik enam perusahaan. Temuan ini ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional sebagai bentuk penegakan hukum.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tegas Deputi Gakkum, Irjen Pol. Rizal Irawan, dalam keterangan pers, Jumat (25/7).
Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu:
PT Adei Crumb Rubber – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
PT Multi Gambut Industri – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
PT Tunggal Mitra Plantation – ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
PT Sumatera Riang Lestari – ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
Selain itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menemukan bahwa cerobong pabrik mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai langkah pengamanan lingkungan.
Dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi sawit dan PBPH dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan, sementara satu pabrik sawit dikenai sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.
Proses pengawasan masih terus berlangsung. Tim Gakkum KLH/BPLH kini sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk mendukung proses penegakan hukum tahap berikutnya. Deputi Gakkum menegaskan akan memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia—baik pidana, perdata, maupun administrasi—untuk menindak tegas para pelanggar.
Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Langkah-langkah mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus dilaksanakan secara konsisten.
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar tidak ada lagi perusahaan yang abai terhadap tanggung jawabnya,” pungkas Rizal Irawan.
Komentar