Istri Curi Uang Suami Berujung Laporan Polisi, Polres Inhu Tempuh Jalur Restorative Justice

Daftar Isi


    Foto: Kedua belah pihak (suami istri) saat melakukan perdamaian melalui RJ di polsek kelayang



    Lancang Kuning, INHU – Polsek Kelayang, jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), menyelesaikan kasus dugaan pencurian dalam lingkup keluarga melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

    Proses mediasi berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di ruang Unit Reskrim Polsek Kelayang.

    Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial AK (35), wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang.

    Ia melaporkan dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp140 juta yang dilakukan oleh istrinya sendiri, LY (31), seorang ibu rumah tangga.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/XII/2024/SPKT/Polsek Kelayang/Polres Inhu/Polda Riau.

    Mengingat kasus ini tergolong tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, serta mempertimbangkan hubungan kekeluargaan dan kondisi emosional para pihak, penyidik memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

    "Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum," jelas AIPTU Misran.

    Dalam proses mediasi, LY mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan seluruh uang yang telah diambil. Ia juga menandatangani pernyataan tertulis berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya, baik terhadap suami maupun pihak lain.

    Surat pernyataan damai tersebut memuat beberapa poin penting, antara lain:

    Pengakuan kesalahan oleh LY selaku pihak kedua.

    Kesediaan untuk mengembalikan uang sebesar Rp140 juta.

    Pernyataan saling memaafkan antara kedua belah pihak.

    Komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

    Kesepakatan untuk tidak saling menuntut secara hukum di kemudian hari.

    "Kesepakatan ini dibuat secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun. Jika isi perjanjian dilanggar, maka siap untuk menghadapi konsekuensi hukum," tegas AIPTU Misran.

    Polsek Kelayang berharap penyelesaian semacam ini dapat menjadi contoh bahwa tidak semua perkara, khususnya dalam lingkup keluarga, harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal.

    Dalam kasus-kasus tertentu, penyelesaian secara damai dan musyawarah justru memberikan dampak yang lebih positif, baik secara hukum maupun sosial.

    Pendekatan Restorative Justice ini sejalan dengan semangat Presisi Polri yang digaungkan oleh Kapolri, yakni penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, pendekatan humanis, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

    Langkah ini menjadi bukti bahwa Polri terus bertransformasi menjadi institusi yang tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga harmoni dan nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Istri Curi Uang Suami Berujung Laporan Polisi, Polres Inhu Tempuh Jalur Restorative Justice
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar