Polsek Rupat Tangkap Dua Pelaku Begal Sadis

Daftar Isi


    Foto: Dua tersangka begal yang diamankan Polsek Rupat



    Lancang Kuning, BENGKALIS - Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal, dalam waktu kurang dari 24 jam. Unit Reskrim Polsek Rupat bergerak cepat setelah menerima laporan korban pada Minggu, 13 Juli 2025 pagi.

    Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Fakhrudin Amar SH, menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jembatan Sungai Injap, Jalan Subrantas, RT 017 RW 006, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat. Korban diketahui bernama Nadia Angriyani (18) warga setempat.

    “Saat itu korban sedang menuju ke kedai. Tiba-tiba dua orang pria mengendarai sepeda motor Beat Street warna coklat muda menghampiri korban. Salah satu pelaku langsung mengambil handphone dari saku motor, sementara satu pelaku lainnya menendang sepeda motor hingga korban terjatuh ke badan jalan,” terang AKP Faisal, Senin 15 Juli 2025.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di pergelangan kaki kanan dan harus mendapat empat jahitan. Warga yang melintas kemudian membawa korban ke Puskesmas Batu Panjang untuk penanganan medis. Keluarga korban, Juliana (37), selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rupat keesokan harinya.

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/19/VII/2025/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 13 Juli 2025, tim Opsnal Polsek Rupat segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

    “Tim menangkap Nasrullah (19) di rumahnya dan Amirullah (30) di kebun, pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas Kapolsek.

    Kedua pelaku merupakan warga Jalan Abdul Rahman, Desa Pancur Jaya, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Nasrullah diketahui merupakan seorang pengangguran, sementara Amirullah berprofesi sebagai petani.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo, satu kotak handphone, serta satu unit sepeda motor Beat nomor polisi BM 4389 XX.

    “Kedua pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tutup AKP Faisal. (LK/Fz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polsek Rupat Tangkap Dua Pelaku Begal Sadis
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar