Daftar Isi
Foto: Kepala Desa Pulau Cawan, Said Khairul Hanapiah.
Lancang Kuning, INHIL - Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Cawan Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau telah menetapkan pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Solop, Kamis (5/6/2025).
Kepala Desa Pulau Cawan Said Khairul Hanapiah mengatakan tujuan pembentukan surat keputusan (SK) kepengurusan Pokdarwis ini untuk kemajuan dan kelestarian wisata Pantai Solop agar lebih berkembang.
Said menambahkan, Pokdarwis dan BUMDes Pulau Cawan nantinya akan berkolaborasi untuk mengelola Pantai Solop yang dikenal dengan pasir putih yang indah. Oleh karena itu, nama-nama pengurus Pokdarwis yang telah ditetapkan tersebut dapat bekerjasama dengan baik.
"Pesan saya kepada teman-teman pengurus, jaga kebersihan pantai, jaga keamanan, jaga selalu kekompakan dan yang terpenting jangan ada kejadian (Kekacauan -Red) yang dapat merugikan nama baik pantai solop," ucap Kades Said kepada Wartawan.
Lebih lanjut, Kades Said sekaligus Ketua APDESI Inhil mengharapkan dukungan semua pihak untuk kemajuan Pantai Solop. Ia menilai, Pantai Solop merupakan anugerah yang diberikan Allah SWT yang dititipkan ke Desa Pulau Cawan, untuk itu mari bersama-sama mengunjungi wisata unggulan Inhil yang kita cintai ini.
"Mari kita kembangkan Pantai Solop bersama-sama, mari kita jaga keindahan pantai solop secara bersama-sama. Pokoknya yang punya masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, cuma diletakkan di Desa kami," pesan Said.
Terkahir, untuk tarif masuk pengunjung dikenakan sebesar Rp.10.000 ribu rupiah, penjual keliling Rp25.000 dan untuk parkir speedboat bout belum bisa dipastikan apakah dikenakan tarif atau tidak, karena menunggu keputusan pengurus.
Foto: Musyawarah pembentukan Pokdarwis Desa Pulau Cawan
"Parkir speedboat ini tergantung kesediaan pancang nya, kalau pengurus mampu menyediakan maka akan ditetapkan tarif. Untuk setoran pajak wisata ke Pemda Inhil mungkin akan diberlakukan tahun depan atau lebaran Idul Fitri tahun 2026 mendatang," tutup Said.
Keputusan Kepala Desa Pulau Cawan Nomor: KPTS. 15/PEM-PC/V/2025
Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kepengurusan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tahun 2025
Memutuskan
Menetapkan:
Kesatu: Menunjuk dan mengangkat kepengurusan kelompok sadar wisata Pantai Solop Desa Pulau Cawan Kecamatan Mandah untuk melaksanakan kegiatan Kepariwisataan dan kegiatan pantai lainnya, dengan pola bekerjasama dalam kelompok Pokdarwis Pantai Solop Desa Pulau Cawan (Nama dan Kedudukan Terlampir)
Kedua: Ketua Pokdarwis mempunyai tugas sebagai berikut
A. Menandatangani dan mentaati pakta integritas
B. Menyelenggarakan musyawarah dalam rangka menyusun rencana kerja Pokdarwis Pantai Solop Desa Pulau Cawan
C. Melaporkan hasil jumlah pengunjung/bulan/tahun ke kepala desa
D. Monitor pelaksanaan kegiatan dihari kerja Pokdarwis pantai solop desa pulau cawan
E. Menyusun laporan jumlah pengunjung, penyelenggaran rembug kelompok untuk membahas kemajuan dan permasalahan di dalam pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan
F. Menyampaikan laporan pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana, kemajuan pelaksanaan kegiatan dan hasil akhir kepada kepala desa.
* Bendahara mempunyai tugas
G. Mengelola keuangan kegiatan Pokdarwis Pantai Solop Desa Pulau Cawan
H. Menyusun laporan Pokdarwis pengelolaan dana
i. Melakukan pembayaran sesuai dengan pengajuan kebutuhan pelaksanaan kelompok sadar wisata Pantai Solop Desa Pulau Cawan
J. Menyusun pertanggungjawaban laporan keuangan sesuai pelaksanaan dan tahapan kegiatan untuk disampaikan kepada kepala desa
Ketiga : Didalam melaksanakan tugas Ketua Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan BPD atas terlaksananya Kegiatan Kepariwisataan dan lainnya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya dengan ketentuan bahwa Keputusan ini dapat berubah jika personil yang telah ditunjuk mendapat halangan dan tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan kepadanya dan setiap perubahan harus berdasarkan keputusan Kelompok melalu hasil Musyawarah.
Nama-nama pengurus Ketua Unit Kelompok Sadar Wisata Pantai Solop Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir periode 2025-2030
Ketua l: Musliyadi
Ketua ll: Rampadli
Sekretaris: Hermawati
Bendahara: Anita
Petugas Wahana Pantai
Ketua: Fajar
Anggota: Rici
Kolam: Asrianto
: Ahmadi
Banana: Junaidi
: Herboy
: Mario
: Yudha
Petugas Keamanan
Ketua: M. Ragil
Anggota: Ansyar
: Said Abdul Aziz
: Diski
: Andre
: Said BMB
: Dani
: Ramli
: Raja Sulaiman
: Ihsan
: Said Riki
Petugas Piket
Ketua: Daswan
Sekretaris: Rohaizam
Bendahara: Julia
Anggota: Zaharwan
: Ahmadi
: Haikal
: Suhaimi
: Ilham
: Asrianto
: Ghazali
: Syofyan Hadi
: Yayan Setiawan
: Al-Hakim
: Pajar
: Raja Andri
: Marzianysah
Petugas WC
Nama: Awang
Petugas PKL: Mukhtar
: Sofyan.A
Petugas Penjaga Pancang Bout
Ketua: Herman
Anggota: Iskandar
: Rahman
: Rici
: Hendri
: Said Andre
: Johari
Petugas Pentas
Ketua: Dodi Subagio
Anggota: Rici
: Hendri
: Said Andre
: Johari
Petugas Kebersihan
Ketua: Anjang Ata
Petugas P3K
Bidan: Yusnita
Anggota: Mansopia
: Kumisaris
: Halijah
(LK/Har)
Komentar