Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Meranti-Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Minggu (1/6/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 40 rakit kayu olahan hasil hutan, dengan estimasi mencapai 500 keping atau sekitar 20 ton kayu.
Penyelidikan dimulai setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan pengeluaran kayu olahan secara ilegal di wilayah Sungai Dedap. Dipimpin oleh IPDA Sabar Bernard Alexander, yang menjabat sebagai Kanit Patroli Sat Polairud, tim gabungan yang terdiri dari personel Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti langsung bergerak dari Pos Patroli Polairud.
Tim berangkat pada pukul 17.00 WIB menggunakan kapal patroli serta satu unit kapal kayu (pompong). Setelah menempuh perjalanan beberapa jam, tim tiba di lokasi sekitar pukul 22.50 WIB dan langsung melakukan penyisiran menyeluruh di sepanjang aliran Sungai Dedap hingga ke anak sungainya.
Sekitar pukul 00.05 WIB, tim menemukan dua orang yang tengah sibuk mengikat kayu di tepi sungai. Namun, ketika hendak diamankan, kedua pelaku tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan kemudian masuk ke hutan. Gelapnya malam dimanfaatkan pelaku untuk menghindari penangkapan, sehingga keberadaan mereka belum dapat diketahui hingga kini.
Meskipun pelaku berhasil kabur, tim gabungan tetap berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu olahan yang telah dirakit dalam bentuk balak tim. Pada pukul 00.30 WIB, tim mulai menarik rakit kayu tersebut menuju muara sungai agar tidak hanyut terbawa arus.
Perjalanan membawa rakit kayu memakan waktu cukup lama. Sekitar pukul 08.30 WIB, tim tiba di Pos Polairud Desa Bandul untuk mengamankan dan mengikat kayu sementara waktu. Setelah memastikan semua kayu dalam kondisi aman, tim kembali melanjutkan perjalanan menuju Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti. Diperkirakan mereka tiba di pos utama pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pemilik kayu olahan masih dalam proses penyelidikan. Tim dari Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal logging ini.
Kegiatan patroli dan penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana kehutanan, khususnya pembalakan liar di wilayah perairan Riau. Ilegal logging tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkelanjutan.(MCR/rie)
Komentar