Edarkan Pil Ekstasi 149 Butir, Dua Pemuda di Tembilahan Ditangkap

Daftar Isi


    Foto: Pil Ekstasi (dok. Berita Jakarta.id) 


    Lancang Kuning, INHIL - Dua pemuda tanggung di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) inisial IL (19) dan RS (20) diamankan karena terlibat menjual narkotika jenis pil ekstasi.

    Polres Inhil mendapati 149 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku, pada Kamis (22/5/2025) sore lalu, di rumah IL jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. 

    Kapolres Inhil menyatakan pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas kedua pelaku. 

    "Keduanya mengedarkan ekstasi sebanyak 149 butir di wilayah Tembilahan Hulu," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Jum'at (23/5). 


    Foto: Pelaku pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi inisial IL (19 Tahun)


    Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang berinisial D (dalam lidik).

    "Kedua pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Edarkan Pil Ekstasi 149 Butir, Dua Pemuda di Tembilahan Ditangkap
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar