Konflik Petani Dengan PT SBP, Komisi II DPRD Inhu Gelar RDP

Daftar Isi


    Foto: Komisi II DPRD Inhu bersama Camat, lurah, kepala desa serta masyarakat saat menggelar Rapat Dengar Pendapat



    Lancang Kuning, INHU - Konfliknya Petani Sawit Desa Sekip Hilir dan Desa Sungai Raya dengan Hak Guna Usaha (HGU) Eks Alam Sari Lestari yang kini berpindah tangan kepada PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) mendapat perhatian dari Wakil Rakyat. 

    Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas dugaan penyerobotan lahan masyarakat atas HGU yang dimiliki PT Alam Sari Lestari, Senin (17/03/25) dilantai dua gedung DPRD Inhu. 

    RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Inhu Arsyadi SH dalam Rapat mengatakan, adaya konflik ini atas pengakuan dan laporan dari masyarakat dari dua desa yakni Desa Sekip Hilir dan Desa Sungai Raya akan lahan mereka yang diduga di serobot oleh perusahaan PT. Sawit Belilas Perkasa (SBP) yang masuk dalam HGU eks PT Alam Sari Lestari (ASL).

    Untuk itu, tambah Arsyadi, ia mengundang semua pihak mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa Serta tokok masyarakat yang bersempadan dengan PT. SBP untuk mencari informasi terjadi permasalahan di kalangan masyarakat dan perusahaan apa kendala yang terjadi yang sebenarnya. 

    "Dari inti RDP ini, kita belum bisa mengambil kesimpulan. Sebab hingga saat ini permasalahan tentang tapal batas kedudukan wilayah Kecamatan dan wilayah Desa. Belum ditentukan hingga waktu ini. DPRD Inhu akan segera melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan tentang tapal batas agar konflik ini secepatnya teratasi," katanya.

    Diwaktu yang sama, Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat kepada wartawan mengatakan dalam mencari benang merah dipermasalahan ini ada di tapal batas. pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan kajian tapal batas.

    "Untuk semua yang hadir dalam acara RDP telah sepakat dalam penentuan tapal batas untuk mendapatkan kebenaran secara kedudukan wilayah tapal batas, dengan ini tambahnya. Tapal batas diantara Lima Desa tersebut akan kita bahas secepatnya. Sehingga tidak ada yang dirugikan, baik itu masyarakat maupun perusahaan," jelas Sabtu. 

    "Kita akan segera membentuk tim untuk meninjau dan memverifikasi klaim yang diajukan oleh masyarakat. DPRD juga meminta agar pihak perusahaan memberikan penjelasan yang transparan terkait status lahan yang berada dalam HGU mereka, juga membuka data berapa luasan HGU perusahaan dalam tiap tiap desa," tambah Ketua.

    Sahman, Salah satu perwakilan Masyarakat Desa Sekip Hilir dan Desa Sungai Raya dalam kesempatan itu mengatakan agar masalah ini segera diselesaikan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

    Sebab, katanya. Wilayah Desa skip Hilir dan Desa Sungai Raya tidak ada masuk dalam HGU perusahaan, begitu juga dalam Risalah lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL wilayah Pekan baru nomor 581/03.03/2024-01 menjelaskan bahwa ada tiga Desa yakni Desa Payarumbai, Desa Rawa Sekip dan Desa Talang Jerinjing. 

    Ia berharap masyarakat dua desa yang tidak masuk dalam administrasi HGU dan Risalah lelang jangan di ganggu lagi oleh perusahaan pinta Sahman. Selama RDP berlangsung sampai selesai pihak dari PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP) tidak terlihat hadir dalam acara tersebut. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Konflik Petani Dengan PT SBP, Komisi II DPRD Inhu Gelar RDP
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar