Dishub Pekanbaru dan Polisi Tindak Tegas Travel Gelap dan Truk ODOL

Daftar Isi



    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama kepolisian terus melakukan razia terhadap kendaraan yang tidak sesuai aturan, khususnya travel gelap dan truk Over Dimension Over Load (ODOL). Dalam razia yang digelar di Jalan Lintas Pekanbaru-Kampar, Senin (10/3), petugas berhasil menindak 12 unit travel gelap berpelat hitam dan 8 unit truk ODOL.

    Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah serius untuk menertibkan kendaraan yang beroperasi tanpa izin resmi. "Dalam razia tersebut, kami bersama pihak kepolisian berhasil menindak tegas berupa tilang terhadap 12 unit travel gelap dan 8 unit truk ODOL," ujarnya.

    Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendatangi masing-masing perusahaan otobus (PO) yang kedapatan menggunakan kendaraan pribadi atau berpelat hitam sebagai travel. Dishub akan memberikan imbauan agar mereka mematuhi aturan yang berlaku. "Kami akan mendatangi masing-masing PO untuk mengimbau agar tidak menggunakan kendaraan pribadi atau berpelat hitam sebagai travel. Jika ingin beroperasi sebagai travel resmi, maka harus memenuhi mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan," tegasnya.

    Razia ini akan terus dilakukan, terutama menjelang momen Lebaran, di mana biasanya banyak kendaraan pribadi yang dijadikan travel gelap demi keuntungan sesaat. Dishub dan kepolisian ingin memastikan bahwa semua kendaraan yang mengangkut penumpang memenuhi standar legalitas, keselamatan, serta administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Menurut Khairunnas, penggunaan travel gelap sangat berisiko bagi penumpang. Selain tidak memiliki izin resmi, kendaraan semacam ini juga sering kali tidak memenuhi standar teknis yang dapat menjamin keselamatan selama perjalanan. "Menggunakan travel gelap atau beroperasi tanpa izin resmi berarti tidak memenuhi standar teknis dan administratif yang ditentukan pemerintah. Hal ini bisa membahayakan para penumpang," jelasnya.

    Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa transportasi. Menggunakan travel ilegal tidak hanya berisiko dalam hal keamanan, tetapi juga membuat penumpang tidak memiliki jaminan keselamatan. Jika terjadi kecelakaan atau kejadian tidak diinginkan, penumpang tidak bisa menuntut pertanggungjawaban secara hukum karena kendaraan tersebut tidak berbadan hukum.

    "Demi keamanan dan kenyamanan, kami mengimbau calon penumpang untuk menghindari penggunaan jasa layanan travel gelap. Pilihlah moda transportasi yang resmi dan sudah terjamin legalitasnya," pungkasnya.

    Dengan razia yang terus digelar, diharapkan praktik penggunaan kendaraan pribadi sebagai travel dapat berkurang, sehingga transportasi di Pekanbaru menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dishub Pekanbaru dan Polisi Tindak Tegas Travel Gelap dan Truk ODOL
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar