Daftar Isi
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melakukan pemberhentian tidak hormat anggota Polres Inhu (ft:detik.com)
Indragiri Hulu- Seorang anggota Polres Indragiri Hulu, Bripka Hendra Gunawan, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Ia dipecat lantaran terlibat dalam kasus narkoba dan sempat menjadi buronan.
Upacara pemecatan digelar di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Jalan Jenderal A Yani, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (6/3/2025).
Bripka Hendra alias Een sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya. Pemecatan dilakukan karena ia terbukti melakukan tindakan disersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin.
"Berdasarkan laporan polisi LP-A/150/IX/2024/BidPropam, ia tidak masuk dinas selama 61 hari sejak 18 September 2024," ujar AKBP Fahrian.
Selain itu, Bripka Hendra juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba berdasarkan Surat DPO No. 29/VIII/2024/Res Narkoba tertanggal 27 Agustus 2024.
Dalam upacara PTDH, Bripka Hendra tidak hadir. Prosesi pemecatan dilakukan secara simbolis dengan penyilangan fotonya oleh Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga kehormatan institusi serta memberikan efek jera bagi personel lainnya.
"Polri tidak akan mentoleransi anggota yang melanggar disiplin dan kode etik. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang," tegas AKBP Fahrian dikutip dari Detik.com
Ia pun mengingatkan seluruh anggota Polres Inhu untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.(rie)
Komentar