Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Rohul-Sebanyak 500 ribu bungkus rokok atau sekitar 100.000 batang rokok tanpa cukai resmi disita jajaran Polres Rokan Hulu. Seorang pemilik toko berinisial MA turut diamankan.
"Setelah melakukan gelar perkara, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas perdagangan rokok ilegal," kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, Jumat (27/12/2024).
Budi menegaskan tersangka MA dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur larangan peredaran produk tembakau tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal karena hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh pedagang untuk tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal," jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk yang melanggar hukum.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi kesehatan dan masa depan yang lebih baik," tutupnya.(rie)
Komentar