Disimpan Dalam Kardus Ikan Asin, Polda Riau Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu-sabu

Daftar Isi


    Sabu-sabu 1 kilogram yang disita Polda Riau.

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Untuk mengelabui petugas, barang haram satu kilogram sabu-sabu dan ganja kering ini disimpan di dalam kardus berisi ikan asin.

    Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan kedua kurir,  Farid Chandra alias Candra (32) asal Bengkalis, Riau, dan M Wianda Hartanirga (25) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diamankan dalam operasi tanggal 7 hingga 10 Desember 2024.

    “Selain sabu, polisi juga menyita satu paket ganja kering dari tersangka Chandra,” kata Manang.

    Barang bukti sabu disamarkan dalam kardus ikan asin, yang diamankan pada Sabtu (7/12) di Pool Bus ALS, Jalan SM Amin, Pekanbaru. 

    Dari dalam kardus tersebut ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat 1 kilogram. 

    “Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi awal yang kami dapatkan dari masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke Riau,” ungkap Manang Soebeti.

    Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa Chandra ke Lombok, NTB, untuk diberikan kepada kurir lain. Menindaklanjuti pengakuan Candra, tim melanjutkan operasi dengan metode control delivery.

    Tiga hari berselang, tepatnya pada Selasa (10/12), tim bergerak ke Lombok dan menangkap Wianda di sebuah hotel di Mataram. 

    “Wianda ini ditangkap saat hendak mengambil kardus berisi sabu yang sebelumnya ditinggalkan Candra di kamar hotel,” kata Kombes Manang.

    Menurut pengakuan Wianda, tersangka ini mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Endek untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan Rp5 juta.

    Sedangkan pengakuan Candra, tersangka ini mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Oyon, yang kini sedang dalam penyelidikan. 

    “Untuk Chandra, tersangka mengaku sudah telah tiga kali mengirim narkotika atas perintah Oyon dan dijanjikan upah Rp50 juta, namun baru menerima Rp10 juta,” jelas Kombes Manang.

    Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 1 kilogram sabu dalam empat bungkus plastik. 2,66 gram ganja kering dan dua unit ponsel milik tersangka.

    Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut. 

    “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan internasional yang memasok barang haram ini,” ujarnya.(rie)




    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Disimpan Dalam Kardus Ikan Asin, Polda Riau Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu-sabu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar